BIDIKNUSATENGGARA.COM | Inspektorat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, langsung turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, pada Jumat, (23/5/25).
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim inspektorat, berbagai pihak diinterogasi, termasuk Kepala Desa, Bendahara dan Kader.
Tim juga menggunakan alat pengukur untuk mengukur setiap sisi bangunan rumah jamban yang belum rampung. Selain itu, mereka membawa dokumen APBDes 2023 dan APBDes 2024 kemudian SPJ Tahap I, Tahap II dan Tahap III 2023, dengan SPJ Tahap I 2024, guna diteliti lebih lanjut.
Tim Inspektorat yang terdiri dari tiga orang ini tidak hanya melakukan interogasi di Kantor Desa, tetapi juga meninjau lokasi fisik guna memverifikasi pengadaan barang, termasuk ternak babi, pakan, dan pipa air untuk mengalirkan air ke rumah warga.
Mereka juga menyelidiki pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi yang dianggarkan tahun 2024.
Diketahui bahwa pembangunan empat unit jamban sehat dengan anggaran Rp 53.176.000 tidak menunjukkan kemajuan, sehingga terkesan mangkrak. Selain itu, pengadaan 41 ekor anak babi dan pakan senilai Rp 79 juta juga tidak terealisasi. Begitu pula dengan pengadaan pipa air senilai Rp 126.379.000 dan dua unit hand traktor serta dua unit mesin rontok padi senilai Rp 102 juta.
Selama penyelidikan, tim inspektorat menemukan satu unit hand traktor baru dan satu unit hand traktor bekas di rumah keluarga Kepala Desa, serta dua unit rontok padi yang masih baru.
Ketika ditanya mengenai pengadaan hand traktor dan rontok padi, Kepala Desa Patrisius Seran menjawab, “Melalui pihak ketiga, tetapi saya yang belanja karena kontraktor tidak mau belanja,” ungkap Kades Patrisius di hadapan tim Inspektorat dan wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai nama toko tempat belanja, Kades Patrisius menyebutkan, “semuanya belanja di toko matador.”
Tim juga menanyakan nama kontraktor, dan Kades menyebut, “Namanya Joka.”
Kepala Desa Patrisius kemudian menjelaskan mengenai proyek pipanisasi yang direncanakan untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga, namun tidak dilaksanakan karena kontraktor yang sama, Joka, tidak melanjutkan pekerjaannya.
Menurut pengakuan Kades Patrisius, dia sudah memberikan uang kepada kontraktor. “Cabo pipa itu saya tidak terlanjur kasih uang ke dia (Joka-red) berarti sudah habis dikerjakan. Barang ini kita sendiri bisa kerja, tetapi uangnya sudah diambil,” ungkap Kades saat tim Inspektorat melihat dua unit alat rontok padi yang simpan di belakang rumah.
“Kalau saya tidak kecolongan kasih uang ke dia, pasti sudah selesai. Hanya mungkin mau sial jadi biar sudah,” tambahnya, mengulangi frasa yang sama di hadapan wartawan.
Sementara itu, saat tim Inspektorat menyelidiki bangunan jamban sehat, ditemukan ada yang baru bangun fondasi, ada yang baru setengah dibangun, dan ada yang sudah beratap tetapi belum diplester dan dicat.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa belum selesai dikerjakan, Kades menjawab, “Karena masih hujan, sehingga tukang tidak bekerja,” jelasnya.
Dalam investigasi terkait pengadaan ternak babi dan pakan, beberapa warga penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima pakan dari Kades Patrisius, padahal sesuai RAB, pakan seharusnya diberikan kepada penerima babi.
Contohnya, penerima Maria Yasintha Namok, Kristina Sali, Fransiskus Bria Bou Lak, dan Maria Angelina Hoar, serta Aprilius Tahu, semuanya mengaku tidak mendapatkan pakan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, kontraktor Joka membantah pernyataan Kepala Desa Patrisius Seran yang dianggap tidak benar.
“Kepala Desa mengatakan hal yang salah kepada wartawan. Saya tidak pernah melakukan kontrak dengan dia untuk pengadaan hand traktor dan alat rontok padi. Kenapa dia menyebut saya? Awalnya dia menawarkan supaya saya mengadakan traktor dan alat rontok padi, tetapi saya punya pengalaman buruk dengan dia, jadi saya trauma,” ungkap Joka.
Dia juga merasa heran karena tiba-tiba Kepala Desa sudah melakukan pengadaan hand traktor dan alat rontok padi, yang seharusnya dianggarkan untuk tahun 2024 namun baru dibelanjakan sekarang.
“Saya sempat tanya ke Desa tentang pengadaan traktor. Tetapi dia jawab, ‘nanti dulu.’ Dan saya baru tahu kalau dia sudah belanja traktor tanpa ada dokumen yang jelas,” ungkapnya.
Mengenai pengadaan pipa, Joka menjelaskan bahwa dia hanya belanja barang sesuai dengan uang yang diberikan Kades.
“Kepala Desa dan bendahara menyerahkan uang hanya 52 juta lebih. Lalu bagaimana bisa dalam kontrak nilainya Rp 126.379.000, tetapi dia hanya berikan 52 juta dan kemudian menyalahkan saya? Itu sangat keliru. Saya belanja sesuai dengan uang yang dia berikan,” kata Joka.
Sementara itu, masyarakat mengungkapkan ada keanehan dalam investigasi yang dilakukan sebelumnya dengan investigasi hari ini oleh Inspektorat. Di mana saat PMD melakukan investigasi pada Kamis, (22/5), Bendahara Desa mengaku bahwa pengadaan hand traktor dan alat rontok padi tidak dibelanjakan sama sekali oleh Kepala Desa.
Namun, pada investigasi Inspektorat hari ini, ditemukan satu unit hand traktor baru, satu unit hand traktor bekas, serta dua unit rontok padi di rumah keluarga Kepala Desa.
Masyarakat merasa ada yang tidak beres dari penjelasan Kepala Desa. “Tiba-tiba muncul dua unit rontok padi bersama satu unit hand traktor baru dan satu unit hand traktor bekas di rumah keluarganya Kepala Desa. Ini ada yang beres,” ujar warga.
Mereka menduga, Kades melakukan ijon di tempat lain untuk membeli satu unit hand traktor dan dua unit rontok padi sebagai bukti kepada tim inspektorat.
Selain itu, masyarakat juga mencurigai bahwa satu unit hand traktor bekas itu milik keluarga Kades yang sengaja disimpan agar tim inspektorat melihat bahwa barang-barang tersebut telah dibelanjakan.
“Bagaimana mungkin pengadaannya di tahun 2024, kemudian hari ini baru muncul? Seandainya persoalan ini tidak mencuat, pasti hand traktor dan rontok padi ini akan lenyap dan tidak diketahui oleh masyarakat,” ungkap warga lainnya saat berbincang dengan wartawan.
Masyarakat meminta tim inspektorat untuk melakukan investigasi lebih mendalam terhadap pengadaan lainnya.**(fb)