Pasca Putusan Pengadilan Negeri Atambua, Dua Oknum Mantan Setwan Malaka Bungkam, Ada Apa?

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Simon Nahak dan Kim Taolin (SN-KT) meninggalkan beban utang yang kini harus dipikul oleh Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS).

Utang ini muncul akibat gagal bayar sejak tahun 2022 di beberapa dinas, termasuk di Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Malaka. Di Bagian Umum, utang ini telah menjadi rahasia umum, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut terkait tujuan pinjaman tersebut. Apakah mantan Kabag Umum Setda Malaka melakukan pinjaman itu untuk kepentingan pemerintahan atau untuk kepentingan pribadi?

Di Sekretariat DPRD Malaka, keadaan serupa juga terjadi, dengan utang menumpuk hingga Miliaran Rupiah. Pemda Malaka kini harus menanggung beban utang ini, yang berpotensi mempengaruhi Anggaran Daerah, mengurangi fleksibilitas fiskal, dan menghambat upaya pembangunan.

Benang merah dari kasus ini terletak pada Josefina Bete Manek dan Carlos Monis, karena pinjaman dilakukan saat kas Setwan DPRD Malaka sedang kosong. Sehingga, uang tersebut dipinjamkan untuk perjalanan dinas anggota DPRD.

Namun, saat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dinas diminta untuk pencairan, siapa yang mencairkan? Apakah Josefina Bete Manek atau Carlos Monis? Mengingat saat itu ada peralihan jabatan. Josefina Bete Manek dipindahkan ke Keuangan dan Carlos Monis menggantikan posisinya di Setwan DPRD.

Setelah pencairan SPJ, uang tersebut digunakan untuk apa sehingga utang kepada Lily Yuliawati tidak dibayar? Ini menjadi pertanyaan mendasar yang perlu diungkap.

Terdapat dugaan kuat bahwa kedua mantan Kepala Setwan DPRD tersebut telah menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk melunasi utang namun dipakai untuk kepentingan mereka.

Pada Januari 2022, Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 1.202.364.535 dari Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama, berdasarkan kwitansi dengan kesepakatan lisan yang dikenakan bunga 15 persen. Alokasi pinjaman ini ditujukan untuk keperluan kantor Setwan dan perjalanan Dinas Anggota DPRD Malaka Tahun 2022.

Secara otomatis, pembayaran utang ini menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat Dewan yang baru, mengingat kasus ini telah diputuskan secara sah oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN, yang dibacakan pada persidangan 20 Maret 2025 oleh Hakim Ketua Mohamad Sholeh, SH, MH.

Putusan tersebut menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah, melalui Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau Pejabat yang menjabat saat ini, untuk melunasi utang tersebut.

Berdasarkan putusan dan bukti kwitansi, bunga dihitung sebesar 6 persen, sehingga total kerugian material mencapai Rp 3.194.489.595 yang harus dilunasi oleh Pemda Malaka.

Pada Senin, 9 Juni 2025, kuasa hukum Elsa Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, mengumumkan rencana melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan.” Karena pada Oktober 2024, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memutuskan agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka, untuk membayar utang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran yang dilakukan.

Elsa menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya konfirmasi, namun pihak pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran. Oleh karena itu, mereka memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengaduan pidana, akan diambil tanpa ragu.

Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘PENIPUAN dan PENGGELAPAN.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya. “Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.

Elsa Ewalde menekankan, jika pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan Sekretariat DPRD Malaka, maka Pemerintah Malaka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman atau utang tersebut. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah saat ini untuk mengabaikan kewajiban mengganti pinjaman tersebut. Karena itu utang Dinas,” ujar Elsa.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Malaka, Josefina Bete Manek, dihubungi beberapa kali melalui telepon namun tidak memberikan respon, sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)