BIDIKNUSATENGGARA.COM | Seorang siswi SMA di Kabupaten Malaka, berusia 16 tahun, melahirkan setelah berkali-kali ditiduri oleh bapak angkatnya, PT (50).
MBS, yang merupakan mama besar korban, menyampaikan bahwa Ayu (bukan nama sebenarnya) diasuh oleh PT dan istrinya sejak berumur satu tahun.
MBS mengatakan, pelaku berdomisili di Dusun Umanen, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, dan telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Malaka pada tanggal 26 April 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 72 / IV / 2025 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT yang dibuat pada 26 April 2025, pihak keluarga meminta agar polisi segera memproses hukum bapa angkat yang menghamili korban.
Dari hasil konfirmasi tim media pada Kamis, (19/6/25), AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK,. MM melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, Urip Hartami, mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil tes DNA untuk mengetahui pelaku (ayah biologis dari bayi yang dilahirkan Ayu) karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ungkap Urip Hartami.
Urip Hartami juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel untuk tes DNA guna mengungkap siapa ayah dari bayi tersebut, dengan mengambil tiga sampel DNA, yaitu DNA bayi, ayah angkat, dan korban. “Kita tunggu hasilnya, jika hasilnya identik, pelaku akan langsung ditahan dan diproses,” tambah Urip.
Kronologi dari Mama Besar Korban
Kasus ini mulai terungkap pada bulan Oktober 2024, saat MBS (mama besar korban) melihat perubahan mencolok pada tubuh Ayu, yang tampak dengan perut membuncit.
“Saya tanya kenapa badan kamu gemuk sekali, tapi dia hanya diam,” ungkap MBS saat ditemui tim media pada Kamis, (19/6).
Pada bulan Desember, situasi semakin mengkhawatirkan ketika Ayu dikurung dan dilarang berinteraksi dengan keluarga kandungnya.
“Kami tidak tahu bahwa dia hamil karena mereka tidak membiarkan anak ini keluar rumah. Anak ini dikurung dan dilarang keras untuk bertemu dengan kami. Padahal rumah mereka sangat dekat dengan kami,” cerita MBS.
Ketika MBS bertanya kepada istri pelaku mengapa Ayu tampak gemuk, dia diberitahu bahwa itu akibat Ayu banyak makan dan tidur. Namun, adik angkat Ayu dengan polos berkata bahwa mama angkatnya sedang menutupi keadaan yang sedang terjadi (Ayu sedang hamil).
“Pada tanggal 6 Desember, semuanya terbongkar. Keluarga saya menghubungi saya untuk datang dan mengurus anak ini,” lanjut MBS.
Setibanya di sana, MBS merasa hancur melihat Ayu mengenakan daster, dan dengan sedih Ayu memeluknya sambil menangis. MBS semakin curiga dan bertanya kepada istri pelaku tentang identitas ayah dari janin yang dikandung Ayu. Istri pelaku mengaku bahwa laki-laki itu berasal dari Kefa.
Ayu kemudian dibawa ke puskesmas, di mana pemeriksaan menunjukkan bahwa ia hamil sekitar tujuh bulan.
Waktu berlalu hingga Ayu melahirkan sekitar satu minggu kemudian. Saat itu, bapak angkat (pelaku) dan istrinya sedang menanam jagung di kebun, sedangkan Ayu berada di rumah. Kemudian MBS datang untuk menasihati Ayu agar jujur, mengingat pelaku harus dilaporkan ke polisi.
“Saya masuk ke dia punya kamar cerita-cerita kemudian saya bilang kamu harus jujur karena kita harus lapor ke polisi,” ungkap MBS.
Setelah kunjungan itu, istri pelaku datang dengan marah kepada MBS, menuduhnya mendiskreditkan suaminya.
“Padahal maksud saya mencari tahu siapa yang menghamili anak ini. Jika tidak, orang bisa curiga mungkin orang dalam rumah yang melakukannya,” papar MBS.
Akhirnya, pada tanggal 4 Januari 2025, MBS melaporkan kasus ini ke Polres Malaka agar polisi bisa menginterogasi Ayu, mengingat istri pelaku menyebutkan bahwa orang yang menghamili Ayu berasal dari Kefa.
Pada tanggal 6 Januari, MBS kembali ke kantor polisi, di mana polisi memberikan surat panggilan agar dapat menanyai Ayu lebih lanjut mengenai ayah bayi yang dilahirkannya. Pada tanggal 8 Januari, orang tua angkat bersama Ayu menghadap polisi.
Mengejutkan, pada tanggal 16 April 2025, Ayu dan anaknya datang ke rumah MBS. Ternyata, Ayu melarikan diri karena selalu dikurung dan dimarahi oleh mama angkatnya, dan dia memutuskan untuk mengungkap siapa yang menghamilinya.
“Dia berdiri di pintu sambil menangis, dan kami segera membawa dia dan anaknya ke rumah orang tua saya,” ungkap MBS.
Dalam keadaan emosi, MBS menghubungi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka untuk melaporkan bahwa Ayu telah mengaku bahwa ayah angkatnya adalah pelaku yang menghamilinya.
“Setelah dia mengaku bahwa yang menghamilinya adalah Bapa Kiik (PT), saya bilang cukup sudah, nanti di kantor polisi kamu bisa bersaksi sendiri. Kemudian saya menghubungi pak Urip (Kanit PPA) untuk memberi tahu bahwa korban sudah datang ke rumah, dan kami langsung membawanya ke Polres,” terang MBS.
Pengakuan Korban
Ayu mengakui bahwa ia telah dipaksa untuk memenuhi keinginan bejat ayah angkatnya. PT pertama kali melakuakn tindakan keji tersebut pada bulan Februari 2024, MJT terpaksa menuruti karena diancam akan dibunuh jika buka suara.
“Dia masuk ke kamar saya jam 12 malam dan langsung buka celana, dia melakukan itu pada saya. Saya berteriak, dia menutup mulut saya dengan bajunya dan mengancam akan membunuh saya jika saya melaporkan kepada orang tua,” cerita Ayu.
Sejak kejadian pertama itu, kata Ayu, PT terus melakukan tindakan bejatnya secara rutin, bahkan di sawah, hingga menjelang lahiran Ayu.
Meski baru seminggu setelah melahirkan, PT masih terus melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan kondom.
“Saya melahirkan pada tanggal 22 Desember 2024. Satu minggu kemudian dia memaksa untuk melakukan lagi tapi dia pakai kondom,” beber Ayu.**(tim)