Hukum  

Akibat Posting Status di Facebook, Seorang Warga Desa Webetun Diduga Dianiaya Kepala Desa Naiusu

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Oktavianus Timu Klau (31), warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, menjadi korban penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Pasalnya, sebelum disekap korban dianiaya di kediaman Zakarias Seran, Kepala Desa Webetun pada, Minggu (28/7). Hal ini disampaikan oleh saksi kunci yang namanya tidak mau disebutkan.

Saksi kunci mengaku melihat secara langsung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu.

Saksi kunci dari insiden ini memberikan keterangan rinci mengenai penganiayaan yang terjadi. Menurutnya, korban dianiaya di rumah Zakaria Seran, Kepala Desa Webetun.

Saat ditanya apakah korban dipukul karena berkaitan dengan postingan di Facebook? Saksi kunci mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal posting itu hanya benar bahwa dia melihat korban dipukul oleh Kepala Desa Naiusu.

Saksi kunci itu menjelaskan bahwa jarak antara dirinya dan korban hanya dua meter saat kejadian, sehingga ia bisa melihat secara jelas.

“Saya lihat pak Desa pukul di pohon telinga. Setelah itu sampe di pak Desa Naiusu punya rumah tendang 1 kali lagi,” ungkap saksi kunci yang ditemui media ini pada Jumat, (2/8)

“Pukul pertama di Desa Webetun punya rumah karena jarak saya dengan Okto hanya 2 meter,” tambah saksi kunci itu.

Menurut informasi yang dihimpun tim media, korban mengalami penganiayaan, dipaksa menyerahkan handphone-nya hingga disekap karena diduga memposting informasi di media sosial mengenai janji-janji yang dibuat oleh seseorang.

Postingan tersebut diduga dianggap merugikan pihak-pihak tertentu, yang membuat Oktavianus menjadi target kekerasan.

Postingan di Facebook yang diunggah oleh akun bernama ALL JEFER menyebutkan sejumlah janji yang dibuat oleh seseorang, unggahan tersebut menjelaskan mengenai waktu kunjungan FBN ke Desa Webetun.

Berikut isi postingan yang diunggah akun ALL JEFER di Grup Facebook Rinhat Bebas Berbicara: “WAKTU KUNJUNGAN FBN KE DESA WEBETUN BERTEPAT DI RUMAHNYA YANCE SERAN, WAKTU ITU FBN MENJANJIKAN KEPADA MEREKA SUATU KETIKA SN FBN DI ATAS MAKA PAK FINSEN KOLO JADI KEPALA SELAMA DI SMK BRIAN,S BIUDUK FOHO,DAN ISTRINYA YANCE AKAN BEKERJA DI PUSKESMAS BIUDUK FOHO,ITU JANJI NYA FBN MAKA KLO SUATU KETIKA SN FBN DI ATAS MAKA SMPN MAKEMBALA JUGA MERKA MENGAJAR DI SITU BAHKAN DI SMK BRIAN,S BIUDUK FOHO TPI KLO SUATU KETIKA SBS HMS YANG DI ATAS KAMU2 IN MAU DIKEMANAKAN KALIAN”

Akibat postingan diatas, Oktavianus mengalami penganiayaan. Oktavianus dipukul lima kali di bagian kepala dan satu kali di bagian pinggang oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu.

Menurut keterangan Oktavianus, tindakan ini dimulai dengan penamparan yang berulang dan diakhiri dengan tendangan ke bagian pinggang.

“Tampar pertama di pipi kiri, kemudia pipi kanan, pipi kiri lagi dan pipi kanan, kemudian bagian tengkuk, dan terakhir tendang di pinggang bagian kiri. Saya dalam posisi duduk. Saat dia pukul saya hanya jawab minta maaf,” ungkap Oktavianus.

Kekerasan tersebut tidak hanya menghasilkan cedera fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Oktavianus. Dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki, tindakan tersebut menciptakan ketakutan dimasyarakat khususnya keluarga korban dengan menekan kebebasan berekspresi.

Oktavianus mengaku bahwa tindakan intimidasi yang dialaminya sangat berat. Oktavianus dipaksa untuk mengaku siapa yang memintanya untuk melakukan postingan di Facebook. Meskipun Oktavianus menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadinya, Yanto Tcu terus memaksa untuk menyatakan pernyataan yang berbeda.

Ketika Oktavianus tetap pada jawabannya, Yanto Tcu melakukan tindakan kekerasan dengan memukulnya. Oktavianus yang dalam posisi duduk, hanya dapat meminta maaf tanpa perlawanan.

“Sampai di sana, dia (Kades Yanto Tcu) paksa saya untuk harus mengaku. Dan saya jawab kalau itu saya yang posting. Kemudian mereka tanya ulang-ulang saya jawab hal yang sama dan pak Desa langsung pukul saya,” ungkp Oktavianus Timu.

Sementara dihubungi terpisah oleh tim media pada Kamis, (30/7/2024), Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, membantah tuduhan penganiayaan tersebut.

“Saya pukul? Ada bukti video atau dia ada saksi bahwa saya pukul? Kejadiannya hari minggu Visumnya kapan?,” ucap kades Naiusu.

Ketika ditanya benar atau tidak kalau Oktavianus antar ke Sekretariat Weleun? Jawab Kades Yanto, Ketua Satgas dengan anak-anak Satgas yang antar karena yang nama Yance Seran itu sebagai Ketua Satgas.

Lalu ditanya apa kaitannya postingan di Facebook dengan Sekretariat? Jawab Kades Yanto karena Diisi posting ini menyebutkan Nama Yance Seran yang juga sebagai ketua Satgas.

Dari kejadian tersebut, Oktavianus Timu Klau merasa tidak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 30 Juli 2024, pukul: 18.04 Wita.

“Saya langsung buat laporan dan visum di Polres Malaka terkait masalah ini,” pungkas Oktavianus.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim media sedang berupaya menginformasi pihak Kepolisian Polres Malaka. *(tim/fb) 

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/