BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komitmen jajaran penyidik Polres Malaka dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, terus berlanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Atambua telah memenuhi syarat P19, dan kini berkas tersebut telah dikirim kembali.
“Ada petunjuk dari kejaksaan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sudah kami penuhi P19 dan sudah kirim kembali ke Kejaksaan, tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa,” ungkap Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar, usai acara peringatan Hardiknas di Lapangan Umum Betun pada Jumat, (2/5/25).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar, juga memastikan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh tersangka Kepala Desa Umakatahan akan tetap berlanjut hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menegaskan bahwa jika pemerintah mengetahui adanya ketidakberesan dan membiarkannya, maka itu adalah kesalahan.
“Jika pemerintah mengetahui ada yang tidak beres dan membiarkan, maka itu salah.” ujar Bupati Malaka.
Bupati Stefanus Bria Seran, panggilan akrab SBS, memberikan kesempatan kepada Kepala Desa yang tidak puas dengan keputusan pemberhentian sementara untuk mengambil langkah hukum.
“Kalau ada yang tidak puas dengan pemberhentian sementara ini, kami persilakan untuk mengambil langkah hukum. Silakan jika itu menyangkut sengketa tata usaha negara, bawa ke pengadilan tata usaha negara. Jika ditemukan unsur pidana, laporkan ke kepolisian, dan jika terdapat kerugian perdata, silakan lapor ke pengadilan negeri untuk urusan perdata. Kami persilakan,” ungkap Bupati SBS.
SBS menambahkan, “Namun, saya berharap, jangan bela sesuatu yang salah. Itu tidak benar. Kita semua harus bersatu untuk membela kebenaran dan mengurus rakyat dengan baik. Bagaimana mungkin seorang pemimpin menjadi Kepala Desa dengan ijazah palsu kok dibela. Itu tidak benar.” tegasnya.
SBS juga menyarankan pihak yang diberhentikan agar datang dan membuktikan bahwa ijazahnya tidak palsu. “Jika saya dan para pejabat menyatakan bahwa ini palsu, datanglah untuk mendemo saya, tunjukkan bahwa itu tidak palsu,” pintanya.
Diketahui bahwa Melius Bata Taek dilaporkan ke penyidik Polres Malaka pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Arlince Seuk melalui kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, SH., MH, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP / B / 11 / I / 2023 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, Melius Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2023, karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 9 Desember 2022.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Atambua.
Arlince Seuk mengisahkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bahwa Melius Bata Taek menggunakan ijazah palsu.
“Saya mendapatkan informasi bahwa ijazah yang digunakan oleh kepala desa terpilih adalah palsu. Pada tanggal 10 Januari 2023, saya menemukan bukti berupa ijazah palsu paket A dari PKBN Nekefmese. Saya kemudian berkoordinasi dengan Pak Alex Seran, karena di ijazah tersebut terdapat tanda tangannya. Waktu itu, Pak Alex Seran menjabat sebagai Kepala Dinas PKPO 2014-2015,” jelas Arlince Seuk.
Lebih lanjut, Arlince Seuk mengungkapkan, “Setelah berkoordinasi, Pak Alex menyatakan bahwa itu bukan tanda tangan dan cap saya. Tanda tangan dan cap yang asli ada pada tim Ibu Arlince saat membawa dokumen ke Dinas, dan itu merupakan bukti pembanding.” terangnya.
Dilansir dari KORANTIMOR.COM, Melius Bata Taek mengaku pasrah dan tidak takut masuk penjara jika terbukti menggunakan ijazah palsu. “Tapi kalau saya masuk penjara, semua ikut masuk penjara. Saya tidak takut dipenjara, karena di ijazah itu ada tanda tangan Kadis PPO, ada juga pengurus,” tegasnya pada 19 Oktober 2023
Dia menambahkan bahwa pekerjaan di Pemerintahan Desa tidak memberikan keuntungan finansial dibandingkan bisnis yang lebih menjanjikan. “Lebih baik berbisnis biar lebih pasti dari pada desa sampai tiga atau empat bulan baru baru digaji,” tambah Melius, dan berharap, masa jabatannya cepat berakhir karena masih banyak pekerjaan yang harus ia kerjakan.**(fb)