BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Melianus Bata Taek, saat calon Kepala Desa Umakatahan, telah menarik perhatian publik. Kejadian ini mencuat saat pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 9 Desember 2022. Dugaan pemalsuan ijazah Melianus Bata Taek terkuak setelah Arlince Seuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Ijazah paket A yang digunakan untuk mencalonkan melibatkan kesalahan serius yang berpotensi merusak citra institusi pemerintahan. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang seharusnya menjadi panutan. Kasus ini menarik perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga lembaga hukum.
Kuasa hukum Arlince Seuk, Melkianus Conterius Seran, SH., MH, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Malaka pada tanggal 12 Januari 2023. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Pengacara tersebut menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal untuk menuntut keadilan terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Guntur sapaan akrab kuasa hukum dari Arlince, mengatakan, inti dari laporan itu pada pokoknya mengenai dugaan pemalsuan ijazah paket A atas nama Melianus Bata Taek yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Umakatahan.
“Kita tahu laporan kasus ini sudah lama berproses, sudah satu tahun lebih baru dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 8 Maret 2024,” jelas Guntur.
Ketua Peradi Atambua ini meminta agar proses ini tidak diperlambat agar semua pihak memperoleh kepastian hukum yang layak.
“Sekali lagi kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Guntur.
Selain itu, dia menyampaikan juga bahwa, uji laboratorium forensik Polri yang dilakukan di Denpasar mengungkapkan hasil non identik terhadap tandatangan yang terdapat di ijazah paket A. Temuan ini menambah bukti kuat tentang dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Melianus. Dengan demikian, proses hukum menjadi semakin jelas mengenai adanya dugaan kejahatan yang serius.
“Lalu bagaimana mengenai aspek penerapan hukumnya tentu pasal yang diterapkan yaitu ketentuan pasal 263 KUHPidana dan inti materi muatan pasal tersebut baik pembuat yang disebutkan pada ayat (1) maupun pengguna pada ayat (2) ancaman pidananya sama yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun karena sama sama mendatangkan kerugian bagi klien saya Arlince Seuk Seran,” sebut Guntur pengacara muda Malaka itu.
Guntur menegaskan pentingnya percepatan proses hukum oleh Polres Malaka. Tuntutannya adalah agar perkara ini segera diproses menuju tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka ke kejaksaan. Ini bertujuan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, di mana dapat diperoleh kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Guntur menekankan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat pemerintah.
“Kita kembali pada asas hukum aquality be fore the law yang berarti semua orang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Dengan semakin banyaknya pengawasan terhadap kasus ini, harapannya adalah agar keadilan dapat segera ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting dalam mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan institusi hukum. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu akan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga negara.*(tim/fb)