BIDIKNUSATENGGARA.COM | Stefanus Seran (52), Warga Dusun Umanen, Desa Umanenlawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, jadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Aksi pengeroyokan itu diduga terjadi saat korban menghadiri acara sambut baru pada, Kamis, (7/11/24).
Menurut Jeri, konflik ini bermula dari acara sambut baru. Namun, salah satu pelaku yang bernama Faris Seran dengan sengaja mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan terhadap korban, dengan ucapan yang mengecam harga diri korban, seperti “lasan tolun, lasa tolun bot, lasa merahuk,” yang berarti tolo buah, talo buah besar, dan tolo buah sembraut.
Ucapan ini sangat mengecewakan korban, terlebih lagi karena Faris adalah anak yang selama ini dijaga dan rawat seperti anak kandungnya sendiri. Rasa tidak terima dan marah pun muncul dalam diri Stefanus, mengingat hubungan mereka seperti bapa dan anak.
Saat keributan itu semakin memanas, korban akhirnya ditarik keluar dari dalam tenda dan dalam keadaan panik, Stefanus secara tidak sengaja menyenggol salah satu motor milik pelaku lainnya, Dendi Klau. Motor tersebut jatuh di tepi saluran irigasi, dan Jeri, sebagai saksi, mencoba menenangkan situasi dengan mengatakan kepada Dendi agar tidak memukul korban, karena ia dan keluarganya siap mengganti motor tersebut jika ada kerusakan. Namun, upaya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Pelaku yang sudah dilanda amarah langsung menyerang Stefanus tanpa belas kasihan, meskipun upaya korban untuk melarikan diri sempat dilakukan. Dia ditendang oleh pelaku Dendi dan langsung dihadang oleh Randi, Vendi, dan Faris yang kemudian melanjutkan tindakan kekerasan dengan terus memukul dan menendangnya.
Akibat dari pengeroyokan itu, Stefanus Seran mengalami luka serius di sekitar wajahnya akibat pukulan dengan benda tajam dan benda tumpul serta beberapa serangan brutal dari para pelaku. Hingga sekarang, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit RSUPP Betun.
Menurut penjelasan dari korban, dia hampir mengalami tikaman di leher menggunakan pisau, namun beruntung dapat menghindar sehingga hanya mengenai pipi bagian kiri. Selain itu, salah satu cedera serius yang menyebabkan kepala Stefanus retak terjadi saat salah satu pelaku menggunakan batu memukul bagian kepalanya.
Dari kejadian tersebut, Maria Gaudensiana Bano, istri korban merasa tidak terima dan membuat laporan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/245/XI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 7 November 2024, pukul 23:26 Wita.
Informasi yang dihimpun Redaksi bidiknusatenggara.com, dari semua pelaku, Faris yang masih berstatus anak di bawah umur yakni 15 tahun, merupakan siswa kelas X (10). Sementara itu, pelaku lainnya melarikan diri setelah insiden buruk tersebut.
Keluarga korban sangat berharap agar kasus ini bisa ditangani dengan serius oleh pihak berwajib. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan berharap para pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan kekerasan yang telah mereka lakukan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka.**(Ferdy Bria)