Bupati Malaka Serahkan SK Kepada 477 CPNS: Menyongsong Era Baru Pemerintahan SBS-HMS

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah Kabupaten Malaka secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 477 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), di Kawasan Wisata Pantai Cemara Abudenok,Kecamatan Malaka Barat, pada Jumat (13/6/25).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBS mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah lulus seleksi dan kini resmi bergabung dalam jajaran Pemerintah Daerah.

Ia menekankan pentingnya segera melaporkan diri ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat perjanjian kerja dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Bupati SBS juga mengingatkan akan pentingnya etika dan disiplin dalam pelayanan publik dan mendorong seluruh CPNS untuk menjaga nama baik sebagai abdi negara serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Poin utama yang disampaikan Bupati SBS adalah bahwa seorang ASN harus Loyal. Loyal pada aturan, loyal pada tugas dan fungsi, serta disiplin dalam bekerja, rajin, jujur, dan pintar.

Dihubungi terpisah oleh tim media, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa para CPNS ini lulus seleksi yang diselenggarakan pada tahun 2024.

Ia menyampaikan bahwa dari 806 formasi yang tersedia, terdapat 9.742 pelamar. Dari jumlah tersebut, 9.268 pelamar memenuhi syarat dan mengikuti seleksi, di mana 772 peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Akhirnya, 477 di antaranya dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Sekda Malaka merinci bahwa di antara para penerima SK pengangkatan, terdapat 315 tenaga teknis dan 162 tenaga kesehatan.

Mengenai latar belakang pendidikan, 44  lulusan SMA, 88 Diploma III, 343 Strata 1 (S1), dan 2 Strata 2 (S2).

Ia juga menambahkan bahwa terdapat 329 formasi yang tidak terisi pada tahun 2024, yang terdiri dari 135 formasi untuk tenaga teknis dan 194 untuk tenaga kesehatan.**(fb)