Dukung Penegakkan Hukum, PERMAPER TTU Apresiasi Ketegasan Bupati SBS Copot Dua Kades

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Aksi damai yang dilakukan Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) TTU pada Kamis, (8/5/25), di halaman Kantor Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyoroti dua Kepala Desa yang diduga menggunakan ijazah palsu dan berhasil lolos dalam seleksi Pilkades serentak tahun 2022.

Maria Wilhelmina Usfinit, dalam orasinya, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sistem penjaringan Calon Kepala Desa yang diberlakukan, yang menurutnya dipenuhi dengan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menekankan bahwa tindakan Panitia Seleksi Pilkades yang meloloskan oknum dengan ijazah palsu merupakan sebuah skandal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Kami, mahasiswa, merasa sangat kecewa. Bukan hanya karena pemberhentian pejabat tersebut, tetapi juga karena fakta mengejutkan bahwa seseorang dapat memimpin dengan menggunakan ijazah palsu,” ungkap Maria Wilhelmina Usfinit, salah satu mantan Ketua Umum PERMAPER TTU.

Kata Usfinit, ijazah mungkin hanya sekadar selembar kertas, tetapi di baliknya terdapat kerja keras, keringat orang tua, dan perjuangan anak untuk menuntut ilmu, tetapi kini dibuat tak bermakna oleh tindakan-tindakan koruptif sekaligus kolutif.

Maria Usfinit juga mempertanyakan mengapa tim seleksi pilkades mampu meloloskan oknum-oknum tidak berkompeten, sementara banyak calon dengan ijazah sah, bahkan yang berjenjang S2 tidak diterima.

“Bagaimana mungkin, di tengah banyaknya calon berkualitas dengan ijazah asli, yang terpilih justru mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya mencederai hukum tetapi juga menghancurkan harapan rakyat dan melukai martabat pendidikan.

Orasi Maria Wilhelmina Usfinit saat di Halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis, (8/5/25)

Kepercayaan masyarakat, yang mereka berikan dengan penuh harapan, kini terasa seperti tempayan retak; tampak utuh dari luar namun bocor dari dalam.

“Kami tidak menyalahkan rakyat karena mereka memilih dengan niat yang baik. Namun, kami kecewa mengapa sistem tidak mampu menyaring sejak awal,” pungkasnya.

PERMAPER TTU memberikan apresiasi kepada Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, atas keberaniannya dalam memberhentikan sementara kedua Kepala Desa yang terlibat menggunakan ijazah palsu.

Tindakan tegas Bupati mencerminkan komitmennya pada keadilan dan kebenaran serta menghormati martabat pendidikan.

“Kami memahami bahwa Bapak Bupati dan Wakil Bupati bukanlah pemimpin dalam proses Pilkades tersebut. Namun, kami menghargai langkah-langkah berani yang mereka ambil untuk menegakkan kebenaran,” jelasnya.

Di akhir orasinya, Maria Usfinit mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Malaka untuk tidak sekadar memotong ranting, tetapi juga menindaklanjuti hingga ke akar permasalahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan biarkan sistem rekrutmen yang lemah menjadi ladang kebohongan di masa depan. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.**(fb)