BIDIKNUSATENGGARA.COM | Hari ini, Penjabat (PJ) Desa Umatoos menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Atambua sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 71, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang secara khusus mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hal ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terkait politik praktis yang melibatkan pejabat publik. ,
Petrus Kabosu, kuasa hukum dari SBS-HMS, menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 1 secara tegas menjabarkan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu pasangan calon dalam konteks pemilu.
Dalam wawancara dengan tim media pada Rabu, 6 November 2024, Petrus Kabosu menegaskan pentingnya ketertiban dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum. Rabu, (6/11/24).
Lebih lanjut, Petrus menguraikan ketentuan dalam Pasal 188, yang menyebutkan bahwa setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan di Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling singkat 1 (satu) bulan hingga maksimal 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, PJ Desa Umatoos telah mengambil langkah hukum dengan mewakilkan kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Atambua. Sidang tersebut telah dilangsungkan beberapa waktu lalu, dengan keputusan akhirnya yang diumumkan pada tanggal 5 November 2024. Dalam putusannya, kabar yang diterima melalui pesan WhatsApp oleh kuasa hukum pelapor, Sergius Frans Klau, menyebutkan bahwa gugatan Pra-Peradilan tersebut ditolak, yang menandakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih panjang.
“Atas sikap, tindakan, atau keputusan yang diambil oleh seorang PJ Desa tersebut, kuasa hukum SBS-HMS meminta agar Bawaslu dan Gakkumdu Malaka bertindak dengan tegas, jujur, dan adil dalam menangani setiap laporan yang masuk ke Bawaslu,” tegas Petrus Kabusu.
Hal ini penting agar mereka dapat memberikan sanksi yang sesuai dan tegas kepada Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang terbukti secara sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu akan menciptakan efek jera yang kuat, sehingga tidak ada preseden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Wilayah Kabupaten Malaka,” tandas Petrus Kabosu.
Jika tindakan tegas diambil, diharapkan seluruh Penjabat Desa dan Kepala Desa lainnya di Kabupaten Malaka akan lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Kami berharap, melalui tindakan ini, akan tercipta suasana demokrasi yang lebih sehat dan transparan. Setiap pelanggaran yang terjadi harus diusut tuntas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap sistem pemerintahan dan pemilihan umum yang merupakan pilar penting dalam proses demokrasi kita ke depan. Kami menekankan bahwa integritas dalam setiap tahap pemilu sangatlah penting, bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi untuk fondasi yang lebih kuat bagi generasi mendatang,” ramahnya.
Dengan memastikan bahwa Bawaslu dan Gakkumdu Malaka menjalankan tugasnya dengan baik, “kami turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemilu yang fair di masa mendatang.” tutupnya. *(Ferdy Bria)