Hukum  

Kapolda NTT Komitmen Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rumah Bantua Seroja di Kabupaten Malaka

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 57,525 miliar, saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, pada konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bupati Malaka pada Kamis (23/1/25).

Kapolda NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi ini.

“Kami terus melanjutkan penyelidikan terhadap Kasus Seroja. Beberapa kali penelitian dilakukan dan kami menemukan bahwa jumlah korban sangat banyak. Polda NTT sangat serius dalam menangani kasus ini,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di Malaka.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan menerima arahan agar semua korban diperiksa. Namun, Kapolda menyatakan bahwa keterbatasan personil menyulitkan Polda untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dengan optimal.

“Kami berjanji untuk terus melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka,” katanya.

Saat ditanya mengenai progres pemeriksaan terhadap para saksi di proyek kemanusiaan tersebut, Kapolda menyebut bahwa aparatur penyidik telah melakukan uji petik mengenai penerimaan bantuan di Malaka. Namun, sampai saat ini status hukum kasus tersebut belum diumumkan kepada publik.

“Karena banyaknya kasus yang harus ditangani, strategi Polda NTT adalah memeriksa per wilayah, dimulai dari Kota dan kemudian bergerak ke Kabupaten, termasuk Malaka,” ujarnya.

Ketika wartawan mendesak agar kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena skala besarnya dan melibatkan banyak orang, Kapolda NTT menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka.

“Kami pastikan Polda NTT akan segera mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda NTT telah memeriksa mantan kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, di Mapolres Malaka pada Rabu (27/9/2023).

Pemeriksaan ini bertujuan menginvestigasi peran mantan Kalak BPBD yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan rumah Seroja senilai Rp 57,5 miliar yang diduga berpotensi terjerat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain mantan Kalak BPBD, Bendahara Pengeluaran di BPBD Kabupaten Malaka, Jibrael Tae, juga turut diperiksa.

Pantauan tim media menunjukkan, mantan Kepala BPBD dan Bendahara tiba di Mapolres Malaka sekitar pukul 09:00 Wita dan dipanggil masuk ke ruangan pemeriksaan pada pukul 09:45 Wita.

Terlihat, pemeriksaan antara mantan Kepala BPBD, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Malaka Bidang Hukum, dan Bendahara BPBD berlangsung bersamaan di ruang yang berbeda.

Diketahui, proyek bantuan rumah untuk bencana Seroja sebanyak 3.118 unit di Kabupaten Malaka dengan total anggaran Rp 57,5 miliar diduga mengalami kegagalan dan terindikasi korupsi. Proyek yang dianggarkan pada tahun 2022 ini telah berakhir masa kontraknya pada 22 Oktober 2022; namun, hingga kini, pelaksanaan proyek tersebut belum juga rampung.*(Ferdy Bria)