Kasus Hutang Setwan Malaka Masih Mengganjal: Pemerintah Belum Lunasi, Kuasa Hukum Siap Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka, Josefina Bete Manek dan Carlos Monis, meninggalkan sejumlah masalah yang masih menjadi beban berat bagi Kepala Sekretariat Dewan yang baru.

Di antara permasalahan tersebut, terungkap utang yang menumpuk hingga miliaran rupiah, hasil dari pinjaman yang dilakukan selama masa kepemimpinan kedua mantan Kepala Sekretariat Dewan itu, yang hingga kini belum dilunasi.

Pada Januari 2022, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Malaka melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 1.202.364.535 (Satu miliar dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dari Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama.

Peminjaman ini dilakukan berdasarkan bukti kwitansi dengan kesepakatan lisan yang dikenakan bunga sebesar 15% (Lima belas persen) dan dialokasikan untuk keperluan Kantor Setwan dan perjalanan Dinas Anggota DPRD Malaka Tahun 2022.

Secara otomatis, pembayaran utang ini menjadi tanggung jawab Kepala Sekretariat Dewan yang baru, karena kasus ini telah diputuskan secara sah oleh Pengadilan Negeri Atambua melalui Surat Putusan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 42/Pdt.G/2025/PN, yang dibacakan pada persidangan 20 Maret 2025 oleh Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, SH, MH.

Putusan tersebut menegaskan agar pemerintah daerah, melalui Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau pejabat yang menjabat saat ini, melunasi utang tersebut.

Berdasarkan bukti kwitansi dengan bunga yang ditetapkan sebesar 6% (Enam Persen), total kerugian materil mencapai Rp 3.194.489.595 (Tiga miliar seratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang harus dibayarkan oleh Pemda Malaka.

Pada Senin, 9 Juni 2025, kuasa hukum Elsa Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan.”

Kuasa hukum Elsa Ewalde menegaskan bahwa pada Oktober 2024, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memutuskan agar pemerintah daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka atau siapapun yang menduduki jabatan saat ini, untuk membayar hutang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran yang dilakukan.

Elsa menambahkan bahwa meskipun telah melakukan beberapa upaya konfirmasi, pihak pemerintah daerah tidak pernah memberikan kejelasan terkait pembayaran. Oleh karena itu, mereka memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembayaran. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengaduan pidana, akan ditempuh tanpa ragu.

Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘PENIPUAN dan PENGGELAPAN.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya.

“Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.

Elsa Ewalde mempertegas, jika pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan Sekretariat DPRD Malaka, maka Pemerintah Malaka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman atau utang tersebut.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah saat ini untuk mengabaikan kewajiban mengganti pinjaman tersebut,” tutup Elsa.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Malaka, Josefina Bete Manek, dihubungi beberapa kali melalui telepon namun tidak memberikan respon, sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)