BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus penganiayaan Oktavianus Timu Klau oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, akan diselesaikan secara damai. Proses hukum dihentikan setelah Oktavianus, sebagai korban, mencabut laporan penganiayaan.
Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.04 Wita, baik korban, pelaku, dan Kuasa Hukum korban hadir di ruang penyidik Polres Malaka untuk merundingkan solusi. Mereka sepakat untuk membayar denda adat, dan keluarga korban menerima kesepakatan yang ditentukan oleh hakim adat dari kedua pihak.
Mediasi ini adalah langkah kongkrit yang diambil untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Dominggus N.S.L Duran, SH., membenarkan adanya pengajuan perdamaian.
Ia menjelaskan bahwa Oktavianus dan Kades Naiusu, Yanto Tcu sedang pengajuan untuk mencabut laporan penganiayaan, dan kedua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Setelah permohonan pencabutan laporan diajukan, penyidik akan membuat saran pendapat untuk disampaikan ke pimpinan. Kita tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Duran saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (30/4/24).
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 159 / VII / 2024 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, kedua belah pihak beserta keluarga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Malaka menegaskan bahwa dengan pengajuan dicabutnya laporan dan adanya kesepakatan damai, kasus ini tidak akan dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika Oktavianus dituduh mengunggah postingan di Facebook, yang membuat Yanto Tcu marah dan menamparnya lima kali. Oktavianus ditampar dua kali di pipi kiri, dua kali di pipi kanan, dan satu kali di belakang kepala. Selain itu, Yanto Tcu juga menendang Oktavianus di pinggang satu kali.
Selain dianiaya, Oktavianus juga dipaksa menyerahkan handphonenya, kemudian disekap dan diinterogasi dari jam 10 malam hingga jam 4 pagi di sebuah rumah di Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Merasa tidak terima, Oktavianus dan keluarganya melaporkan insiden ini ke Polres Malaka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada 30 Juli 2024, pukul 18.04 Wita.
Dari laporan tersebut, penyidik Polres Malaka telah meminta keterangan dari delapan saksi, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.**(fb)