BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, telah menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Insiden ini melibatkan Kepala Desa Naiusu dan terjadi pada Minggu, 28 Juli 2024, di kediaman Kepala Desa Webetun.
Dugaan penganiayaan ini dianggap sebagai suatu tindakan yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.
Setelah kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polres Malaka dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 30 Juli 2024. Keberanian korban untuk melapor merupakan langkah awal dalam proses hukum. Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh penyidik PIDUM Polres Malaka yang mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, yang menangani kasus ini menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali restoratif justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Terkait kasus yang di alami oleh klien saya OKT sampai sejauh ini sudah ditempu dua kali RJ dan dua kali konfrontir oleh penyidik Resort Malaka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif YTc terhadap klien saya OKT,” jelas Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.com pada Selasa (6/8/2024).
Petrus Kabosu, SH, menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai. Ini berarti minimal harus ada dua alat bukti, seperti keterangan saksi dan dokumen pendukung. Penyidik perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap semua bukti yang tersedia untuk pengambilan keputusan yang tepat.
“Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen atau surat,” tandas Petrus.
Petrus Kabosu, SH, meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Untuk itu saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta terhada penyidik resort Malaka untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga YTc,” punggkasnya.
Hingga berita ini turunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka. *(tim/tim)