BIDIKNUSATENGGARA.COM | UD Jaya Bersama, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan penjualan tiket di Kota Betun, Kabupaten Malaka, baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malaka.
Gugatan yang diajukan oleh UD Jaya Bersama didaftarkan di Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2024/PN Atb.
Hutan yang digugat senilai 8 Miliar Rupiah, yang mana merupakan jumlah total utang dari Setwan Malaka kepada UD Jaya Bersama.
Gugatan ini merupakan ketidakpuasan UD Jaya Bersama terhadap pihak pemerintah yang dianggap mangkir dalam memenuhi kewajiban mereka.
Pemilik UD Jaya Bersama, Lily Yuliawati, kepada tim media pada Senin (28/10/24) menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai namun tidak membuahkan hasil.
Tunggakan pembayaran yang menjadi dasar gugatan ini berasal dari biaya perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Setwan Malaka untuk tahun 2022, dengan total tunggakan mencapai 1,2 Miliar Rupiah.
“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang maka kita gugat ke pengadilan,” ujar Lily.
Proses hukum gugatan ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Atambua, di mana sidang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024. Sayangnya, pihak tergugat yang diwakili oleh Setwan Malaka tidak hadir dalam sidang tersebut, dengan alasan sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
“Sebenarnya sidang pertama terjadi di tanggal 15 Oktober tetapi Sekwan tidak hadir,” jelas Lily.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 05 November 2024, di mana harapan Lily semua pihak bisa hadir untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Akibat keterlambatan pembayaran dari Setwan Malaka, UD Jaya Bersama mengalami kerugian baik material maupun moril.
Lily berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya. Hal ini agar perusahaan dapat kembali beroperasi dengan baik tanpa adanya beban utang yang mengganggu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Calos Monis, SH, MH, telah dihubungi tim media untuk memberikan penjelasan mengenai gugatan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respon yang diterima melalui pesan WhatsApp. *(tim)