BIDIKNUSATENGGARA.COM | Memalukan, salah satu oknum Kepala Dinas di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan oleh warga karena berselingkuh dengan istri orang yang juga merupakan seorang Tenaga Kontrak Daerah (TEKO) di Kantornya sendiri.
Masalah ini mencuat ketika suami dari staf yang diselingkuhi mendatangi ruangan Wakil Bupati Malaka, dengan membawa bukti-bukti melaporkan kepada Wakil Bupati, meminta agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, saat dihubungi media pada Jumat, (21/3/25), menjelaskan bahwa suami korban datang langsung membawa surat pengaduan tentang dugaan perselingkuhan tersebut.
“Suami korban datang ke kantor dengan surat pengaduan dan bukti-bukti pendukung, serta meminta agar masalah ini diproses sesuai ketentuan,” ujar Wabup HMS.
Menyikapi hal ini, Wakil Bupati Henri Melki Simu mengatakan bahwa pihaknya sebagai wakil Kepala Daerah Kabupaten Malaka menerima laporan tersebut dan segera mendisposisikan untuk diperiksa oleh Inspektorat Malaka, sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai Aparat Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap Inspektorat Kabupaten Malaka akan profesional dalam memeriksa agar permasalahan ini menjadi jelas dan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang ada, sehingga tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat,” tandasnya.
Wabup Henri menekankan bahwa pengaduan dari masyarakat tentang dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum kepala dinas dan stafnya akan ditindaklanjuti untuk diperiksa oleh Inspektorat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, membenarkan bahwa mereka telah menerima disposisi dari Wakil Bupati.
“Inspektorat baru menerima disposisi suratnya dan masih mempelajarinya untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.**(Ferdy Bria)