BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Desa Besikama, Yasinta Ping, menuai kontroversi di tengah masyarakat setelah memberhentikan perangkatnya secara sepihak, sebuah tindakan yang meresahkan warga.
Menurut informasi yang diterima media ini, tidak kurang dari lima orang telah diberhentikan tanpa penjelasan yang memadai.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 225 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 224 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6).
Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 112 ayat (2).
Menanggapi persoalan ini, Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH, mendesak Inspektorat Kabupaten Malaka untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Yasinta Ping.
Permintaan ini muncul lantaran keputusan untuk mengganti perangkat Desa pada masa transisi dianggap sangat tidak tepat.
“Pada masa transisi seperti ini, seharusnya tidak ada keputusan terkait sumber daya manusia, aset, maupun anggaran,” tegas Petrus.
Kabosu mempertanyakan pergantian lima perangkat Desa yang terletak di Dusun Besikama Tafatik, termasuk Anastasi Rika Bita (Kader), Kristina Luruk Tahu (RW), Kornelis Taruk (RW), Yuniati Taopan (Kader), dan Magdalena Mosa (RT).
“Pemberhentian sepihak ini hanya menyulitkan masyarakat sekaligus menimbulkan keresahan,” jelasnya kepada wartawan di Betun, Minggu (12/1/2025).
Salah satu perangkat Desa yang diberhentikan, Kristina Luruk Tahu, mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya tidak diberi tahu mengenai alasan pemberhentian tersebut.
“Kami tidak tahu apa masalahnya. Ibu desa juga tidak pernah memanggil kami untuk membicarakan kesalahan kami. Tiba-tiba surat pemberhentian datang melalui orang suruhan,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Sementara itu, Camat Malaka Barat, Remigius A Y Bria Seran, yang dihubungi melalui telepon pada Senin (13/1/2025), mengaku belum mengetahui tentang pemberhentian perangkat Desa Besikama.
Remi menekankan bahwa pemberhentian perangkat Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Selama ini saya belum tahu mengenai pemberhentian perangkat desa Besikama. Namun jelas, pemberhentian perangkat desa harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa,” ungkap Remigius Bria, Camat Malaka Barat.
Kemudian, saat tim media melakukan investigasi menemukan bahwa keputusan pemberhentian perangkat oleh Kades Yasinta Ping tampaknya mendapat dukungan dari Ketua BPD, yang seharusnya berperan dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan Kepala Desa.
Masyarakat setempat mengecam dukungan Ketua BPD tersebut, dengan mempertanyakan, “Jika Ketua BPD berpihak pada Kepala Desa, lalu di mana fungsi kontrolnya?” tanya salah satu warga yang namanya minta tidak dikorankan.
Kepala Desa Yasinta Ping, saat dikonfirmasi tim media, mengakui bahwa pencopotan perangkat desa telah dilakukan. “Saya tidak hanya mencopot lima orang, tetapi lebih dari itu; setiap pencopotan memiliki alasan masing-masing,” tutur Kades Yasinta, dilansir dari radarmalaka.com
Selain itu, Kades Besikama juga diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana untuk belanja modal, yang berpotensi menimbulkan korupsi dan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut Petrus Kabosu, terdapat dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan belanja modal oleh Kepala Desa, mencakup program-program seperti pengadaan tugu desa, MCK, dan tambak ikan lele yang dibangun di belakang rumah Kades, serta renovasi kantor desa yang dapat merugikan masyarakat.
Terkait pengelolaan belanja modal, Kades Ping mengklaim bahwa semua pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bukti pengelolaan tersebut dapat dibuktikan.*(Ferdy Bria)