BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus anak di bawah umur yang dihamili bapak angkatnya, ternyata melibatkan juga istri pelaku. Salah satu dugaan kuat yakni istri pelaku menuduh orang lain sebagai pelaku serta berencana untuk menggugurkan kandungan korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang bapak di Dusun Umanen, Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka berinisial PT (50) dilaporkan ke Kepolisian Resort Malaka karena diduga menghamili anak angkatnya. Perbuatan asusila yang dilakukan PT terhadap anak angkatnya terbongkar setelah korban melahirkan dan mengaku kepada mama besarnya.
Sejauh ini, pihak Kepolisian Resort Malaka sedang melakukan pendalaman penyelidikan kasus ini karena bapak angkat (pelaku) belum mengakui perbuatannya.
Saat ditemui tim media pada Rabu, (25/6/25), Ayu (bukan nama sebenarnya) menceritakan betapa kejamnya perlakuan mama angkatnya yang berencana untuk melakukan aborsi terhadap anak yang ia kandung.
Ayu menjelaskan bagaimana sebelum keluarga mengetahui kehamilannya, mama angkat mengikat perutnya dengan stagen dan memberikan ekstrak joss untuk diminum, serta membelikan obat pelancar haid. Lebih miris lagi, setelah Ayu melahirkan, bapak angkatnya masih terus mengganggu dan mengancamnya untuk berhubungan intim.
“Sebelum semua keluarga mengetahui bahwa saya hamil, mama angkat ikat perut saya dengan stagen, mama angkat belikan saya ekstra joss untuk saya minum, dan dia belikan saya obat pelancar haid untuk saya minum. Setelah saya minum, saya muntah,” kata Ayu.
Ayu kemudian mengungkapkan strategi licik yang digunakan oleh mama dan bapak angkatnya untuk menghapus bukti bahwa pelaku adalah bapak angkatnya. Ia menjelaskan bahwa bukti berupa screenshot yang diserahkan ke Kanit PPA adalah hasil rekayasa oleh bapak dan mama angkatnya.
Dalam isi chat tersebut, tampak seolah-olah ada percakapan antara Ayu dan seorang laki-laki, namun sebenarnya, pesan itu dikirim dari ponsel adik angkat Ayu ke nomor ponselnya, sedangkan handphone Ayu disita oleh mama angkatnya.
“Screenshot itu diberikan oleh Rince Lalak kepada pak Kanit PPA saat saya dipanggil polisi. Mereka menggunakan ponsel Jesti (adik angkat Ayu) untuk membuat screenshot lalu membawanya ke pak polisi. Mengenai laki-laki itu, semua itu omong kosong,” jelas Ayu.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 72 / IV / 2025 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT yang dibuat pada 26 April 2025, pihak keluarga meminta agar polisi segera memproses hukum bapak angkat yang menghamili korban.
Dari hasil konfirmasi tim media pada Kamis, (19/6/25), AKBP Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka, Urip Hartami, mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih menunggu hasil tes DNA untuk mengetahui pelaku (ayah biologis dari bayi yang dilahirkan MJT) karena pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Kasus ini tergantung pada hasil tes DNA karena pelaku tidak mengakui. Mungkin minggu depan hasilnya sudah bisa kami terima,” ungkap Urip Hartami.
Urip Hartami juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel untuk tes DNA guna mengungkap siapa ayah dari bayi tersebut, dengan mengambil tiga sampel DNA, yaitu DNA bayi, ayah angkat, dan korban. “Kita tunggu hasilnya, jika hasilnya identik, pelaku akan langsung ditahan dan diproses,” tambah Urip.**(fb)