BIDIKNUSATENGGARA.COM | Polemik mengenai pencoretan nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Alas dan Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, masih belum menemukan titik solusi yang jelas.
Komisi III DPRD Malaka berencana untuk segera melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Sosial guna membahas persoalan ini.
Ketua Komisi III DPRD Malaka, Maria Fatima Seuk Kain, mengungkapkan hal tersebut usai melaksanakan rapat dengan Dinas Sosial Kabupaten Malaka pada Rabu, (15/1/25).
Meri Kain, sapaan akrab Ketua Komisi III itu menjelaskan hasil dari rapat tersebut bahwa, dalam waktu dekat Komisi III konsultasi dengan Kementerian Sosial guna memastikan validitas informasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial Malaka.
“Kami sedang berupaya untuk berkonsultasi dengan Kementerian Sosial untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan oleh Dinas Sosial Malaka. Kami ingin memastikan apakah penerima yang dicoret bisa kembali mendapatkan bantuan atau tidak, agar bantuan ini tepat sasaran,” ujar Maria Fatima Seuk Kain usai rapat.
Lebih lanjut, ia mencatat bahwa Dinas Sosial menyatakan aturan yang berlaku sebagai alasan pencoretan nama-nama penerima Bansos. Oleh karena itu, ia dan rekan-rekan telah sepakat untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Sosial.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui dengan pasti mengenai regulasi yang berlaku, alasan di balik pencoretan nama, serta kemungkinan bagi mereka yang dicoret untuk kembali menerima bantuan.
“Apabila pada saat pembagian mereka hadir tetapi tidak menerima bantuan, tentu hal tersebut akan menimbulkan ketidakpuasan, terutama terkait dengan masalah uang. Bagaimana mungkin mereka tidak tahu bahwa nama mereka sudah dicoret,” terangnya.
“Saya selalu menegaskan bahwa persoalan ini harus ditinjau ulang, sebab masyarakat yang sudah menerima bantuan akan merasa dirugikan jika tiba-tiba mereka tidak menerima bantuan lagi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini bersumber dari kurangnya sosialisasi dari pendamping PKH kepada masyarakat penerima.

“Seharusnya, setelah tahap pembagian, baik tahap satu maupun tahap dua, perlu dilakukan sosialisasi atau pengumuman mengenai nama-nama yang tidak layak lagi untuk menerima bantuan melalui papan pengumuman di kantor desa, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya,” jelasnya.
Dia berjanji, setelah mendapatkan hasil dari Kementerian Sosial, dirinya dan rekan-rekan di Komisi III akan langsung turun ke dua Desa tersebut. Dalam kunjungan itu, mereka akan mengundang Dinas Sosial Malaka dan pendamping PKH untuk mencari tahu kebenaran di balik pencoretan 315 PKM secara mendadak tersebut.
“Setelah kami kembali dari konsultasi dengan Kementerian Sosial, kami akan terjun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Kami berencana mengundang baik mereka yang dicoret maupun penerima yang masih aktif untuk bertemu dengan kami dan pendamping PKH,” pungkas Meri Kain.
Sementara itu, pantauan bidiknusatenggara.com dalam rapat Komisi tersebut, pihak Dinas Sosial Kabupaten Malaka menjelaskan sebagaimana telah diklarifikasi pada 30 Desember 2024 lalu. Mereka mengungkapkan bahwa pemutakhiran data dilakukan bersama Kepala Desa dan Pendamping PKH.
Menurut pihak Dinsos, alasan pencoretan penerima PKM adalah terdapat nama-nama dalam sistem yang sudah tidak layak untuk menerima bantuan.
Lebih jelas lagi, beberapa penerima bantuan yang dicoret adalah mereka yang anaknya telah lulus sebagai ASN atau merupakan veteran, sehingga nama-nama tersebut harus diganti.
Sebagai informasi, jumlah pencoretan warga penerima Bansos PKH di Desa Alas Selatan mencapai 206 orang, sedangkan di Desa Alas terdapat 109 orang yang dicoret.
Semua tindakan ini seharusnya dilakukan dengan transparansi dan sosialisasi yang cukup agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di masyarakat.*(Ferdy Bria)