Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024.

SKB ini merupakan respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga profesionalisme dan integritas ASN, terutama dalam konteks politik yang kian kompleks.

Penerbitan SKB ini dapat menjadi landasan yang jelas bagi ASN dalam menjalankan tugas mereka, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Dengan netralitas yang terjaga, ASN dapat berkontribusi secara optimal bagi pelayanan publik. Di samping itu, kegiatan pemilu yang fair juga dapat terwujud dengan adanya kepatuhan terhadap regulasi ini.

Tujuan utama dari penerbitan SKB ini adalah untuk menjamin bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan terlibat dalam aktivitas politik praktis selama pemilu dan pilkada berlangsung.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan ASN dapat memahami tindakan apa saja yang dilarang untuk dilakukan.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan, yang nantinya merugikan integritas institusi pemerintahan.

SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat dalam pemerintahan, termasuk Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian sebagai Mendagri, serta beberapa pemimpin lembaga negara lainnya.

Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia. Tindakan ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai lembaga dalam memastikan bahwa semua ASN memahami dan bisa mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam SKB. Keterlibatan banyak pihak diharapkan dapat memperkuat pengawasan atas pelaksanaan SKB ini di lapangan. Dengan demikian, pengawasan yang ketat akan sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.

Selain itu, alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:

(1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

(3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

(1) kampanye melalui media sosial;

(2) menghadiri deklarasi calon;

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

(6) menghadiri acara partai politik;

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

(12) menjadi anggota atau pengurus parpol

(13) mengerahkan PNS ikut kampanye

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang:

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3) Pembebasan dari jabatan;

(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

Memahami larangan-larangan yang diatur dalam SKB, ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Larangan ini tidak hanya mencakup kegiatan kampanye, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang dapat dipandang sebagai dukungan terhadap peserta pemilu tertentu. *(fb) 

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/