Pemda Malaka Giat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengadakan Rapat Koordinasi DTSEN 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Malaka di Hotel Nusa Dua Betun, pada Senin (14/7/25).

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) dan dihadiri para Camat, para Kepala Desa, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping TKSK.

Rapat ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sebuah forum yang produktif dan kolaboratif, di mana setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan ide dan pandangan mereka mengenai proses pendataan yang akan dilakukan.

Dalam pemaparannya, Plh Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial, tertanggal 26 Mei 2025.

Plh Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menekankan pentingnya kesepakatan terkait penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Para Kepala Desa diharapkan untuk segera menerbitkan surat keterangan kematian yang akan disampaikan kepada Dinas Sosial agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kematian.

“Nanti teman-teman pendamping akan memberikan data kepada Kepala Desa mengenai jumlah penerima bantuan per desa yang telah meninggal, sehingga Kepala Desa dapat menerbitkan surat keterangan kematian dan pengurusan akta kematian dilakukan oleh Dinas Sosial,” ujar Stanis Klau Seran.

Selanjutnya, untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang alamatnya tidak ditemukan atau telah mampu secara ekonomi, Kepala Desa akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga mampu, sehingga Dinas Sosial memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tindak lanjut.

“Karena yang mengetahui masyarakat itu mampu atau tidak, itu dari Kepala Desa yang tahu,” pungkasnya.

Stanis Klau Seran menegaskan bahwa para Kepala Desa akan mengangkat seorang Operator Desa untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SIKS-NG.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang sangat menarik, di mana dibahas berbagai saran dan masukan penting terkait teknis pelaksanaan pendataan DTSEN 2025 di Kabupaten Malaka.

Diskusi ini menjadi sarana yang efektif bagi para pemangku kepentingan untuk menggali lebih dalam tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan pendataan, serta menciptakan solusi yang inovatif dan komprehensif.

Berdasarkan hasil diskusi, telah disepakati beberapa hal penting sebagai langkah strategis ke depan:

Pertama, terhadap Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang telah meninggal dunia, para Kepala Desa akan menerbitkan surat keterangan kematian. Dengan tujuan agar memberikan kejelasan administratif, di mana pihak Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kematian secara resmi, guna memastikan setiap data yang ada selalu relevan dan terbaru.

Kedua, untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang alamatnya tidak ditemukan, individu tidak dapat dihubungi, atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI/POLRI, pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, pejabat negara, veteran, serta mereka yang sudah mampu secara sosial ekonomi, para Kepala Desa akan menerbitkan Surat Keterangan untuk proses pemutakhiran data. Hal ini penting untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pihak-pihak yang tidak membutuhkan.

Ketiga, sebagai langkah konkret untuk memperlancar proses pemutakhiran data, para Kepala Desa akan mengangkat seorang tenaga operator untuk mengisi Data Desa pada aplikasi SIKS-NG. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa data yang terdapat dalam sistem selalu up-to-date dan akurat, sehingga dapat mendukung kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran.

Demikian, berita acara ini disusun dan ditandatangani oleh para pihak untuk digunakan sebagaimana mestinya, mempertegas komitmen bersama dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Malaka.**(fb)