Polemik Dugaan Ijazah Palsu Berlanjut, Kades Umakatahan Akan Dimeja Hijaukan Hingga Ada Kepastian Hukum

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Melius Bata Taek, saat pemilihan Kepala Desa serentak pada 9 Desember 2022, telah menarik perhatian publik.

Dugaan pemalsuan ijazah ini terungkap setelah Arlince Seuk, melalui kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Malaka pada 12 Januari 2023.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Melius Bata Taek tidak ditahan oleh Polres Malaka dan tetap diwajibkan untuk melapor.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K, M.M., saat ditemui wartawan di ruang lobi Polres Malaka pada Selasa (29/4/25), menjelaskan bahwa Melius Bata Taek sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketika ditanya alasan mengapa Melius Bata Taek tidak ditahan, AKBP Riki Ganjar menjelaskan pasal 21 ayat 1 KUHP yang menyatakan, “Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana”

AKBP Riki Ganjar menegaskan bahwa tersangka Melius Bata Taek kooperatif dan tidak memiliki indikasi untuk melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Tersangka MBT ini kooperatif dan tidak berani melarikan diri, tidak merusak barang bukti, bahkan tidak mengulangi tindak pidana. Tersangka bisa di tahan dan tidak di tahan tergantung keyakinan penyidik,” jelasnya, sebagaimana dilansir dari batastimor.com pada Selasa (29/4/25).

Saat ini, kasus tersebut berada di tahap P19 dan telah dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polres Malaka untuk melengkapi petunjuk yang masih dibutuhkan.

“P19 itu dikembalikan karena ada petunjuk baru dari kejaksaan untuk dilengkapi bukan untuk di berhentikan . Ada petunjuk Jaksa yang harus di lengkapi oleh penyidik dan dari penyidik Polres Malaka sudah antar kembali berkas ke Kejaksaan Atambua,” ujarnya.

Ia meminta publik untuk bersabar karena proses ini sudah berlangsung sejak lama, terhitung dari tahun 2023, dan ia baru saja menjabat.

“Cuman kasus ini sudah lama dari tahun 2023 jadi kasus ini sebelum saya datang. Saya cek di tahun 2023. Jadi mohon bersabar karena saya baru pindah datang tetapi dipastikan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Arlince Seuk melalui kuasa hukumnya Melkianus Conterius Seran, SH.,MH, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Malaka sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 11/ I / 2023 / SPKT / Polres Malaka / Polda NTT, sejak tanggal 12 Januari 2023.

Dalam laporan tersebut, Melkianus menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Kepala Desa Umakatahan, Melianus Bata Taek, ditetapkan sebagai tersangka bersama Erwin Tertulianus Bria.

Guntur, panggilan akrab Melkianus, menyatakan bahwa laporan kasus ini telah berlangsung lama, dengan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu yang terjadi pada 8 Maret 2024.

“Kita tahu laporan kasus ini sudah lama berproses, sudah satu tahun lebih baru dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 8 Maret 2024,” pungkas Guntur, Ketua Peradi Atambua.

Ia menegaskan perlunya Polres Malaka mempercepat proses lanjutannya, yang melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk diproses di pengadilan. “Sekali lagi kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Guntur.

Dalam keterangan mengenai penerapan hukum, Guntur menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan adalah pasal 263 KUHP, yang menyaratkan ancaman pidana yang sama baik bagi pembuat maupun pengguna, yaitu enam tahun penjara.

“Lalu bagaimana mengenai aspek penerapan hukumnya tentu pasal yang diterapkan yaitu ketentuan pasal 263 KUHPidana dan inti materi muatan pasal tersebut baik pembuat yang disebutkan pada ayat (1) maupun pengguna pada ayat (2) ancaman pidananya sama yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun karena sama sama mendatangkan kerugian bagi klien saya Arlince Seuk Seran,” sebut Guntur.

Guntur menghargai upaya penyidik Polres Malaka, dan berharap agar kasus ini segera melangkah ke tahap dua dan menjalani sidang pengadilan. Dia menegaskan, di negara kita tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari statusnya sebagai pejabat pemerintah. Semua orang sama di hadapan hukum. “Kita kembali pada asas hukum aquality be fore the law yang berarti semua orang sama di hadapan hukum,” tutupnya.**(fb)