BIDIKNUSATENGGARA.COM | Aktivitas perjudian marak terjadi di Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Judi jenis bola guling dan sabung ayam terpantau bebas di beberapa lokasi, termasuk pasar mingguan dalam wilayah hukum Polsek Sasitamean.
Investigasi tim media menunjukkan, aktivitas perjudian ini meningkat drastis setiap hari Selasa, tepat saat pasar berlangsung. Pada hari Selasa, pergerakan perjudian terlihat jelas di sekitar pasar mingguan Fatuao, Desa Tunabesi, Kecamatan Sasitamean.
Oleh karena itu, masyarakat setempat mendesak Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S. I. K., M. M, untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami meminta kepada Kapolres Malaka untuk segera menegur Kapolsek Sasitamean karena membiarkan perjudian bola guling dan sabung ayam di pasar Fatuao, Desa Tunabesi. Kami tidak ingin oknum-oknum tertentu menjadikan perjudian sebagai lahan bisnis sampingan, karena secara hukum hal tersebut dilarang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selasa, (15/4/25).
Informasi yang disampaikan masyarakat mengungkapkan bahwa oknum yang mengelola perjudian di pasar mingguan Fatuao, bernama Nasus Un, ia diduga memiliki koneksi yang kuat dengan para petinggi setempat. Sehingga praktik perjudian di Pasar Fatuao dangat bebas.
Warga pun berharap upaya pemberantasan perjudian, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya mengenai penghapusan perjudian online dan penyimpangan hukum lainnya, dapat direalisasikan hingga ke tingkat daerah.
Sementara itu, Kapolsek Sasitamean, IPTU Meliachi R. Bria, SH, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan anggotanya untuk menutup semua kegiatan perjudian.
“Di pasar Sasitamean, pasar Kufeu, dan pasar sulit-Botin Leobele, tidak ada kegiatan seperti yang diinformasikan. Saya sudah menyuruh tutup semua aktivitas tersebut. Informasi yang beredar tidak benar,” demikian pesan Whatsapp yang dikirim oleh Kapolsek Sasitamean pada Selasa malam, (15/4).
Hingga berita ini diturunkan, Nasus Un yang diduga sebagai pengelola judi di pasar mingguan Fatuao, Desa Tunabesi, Kecamatan Sasitamean, belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)