BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 16 Mei 2024, yang mengimbau para Penjabat (Pj) kepala daerah yang berambisi maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk secara resmi mengajukan pengunduran diri mereka tidak lebih dari tanggal 18 Juli 2024.
Pengaturan tentang waktu pengunduran diri tersebut ditujukan untuk memberikan jeda yang cukup bagi Pj kepala daerah sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Alasan di balik persyaratan ini jelas — untuk memastikan bahwa mereka yang sedang menjabat tidak menggunakan posisi publik mereka sebagai sarana untuk menguntungkan diri sendiri dalam perhelatan Pilkada.
Mendagri menjelaskan, kerangka waktu ini diatur sedemikian rupa untuk mendukung proses yang transparan dan integritas pemilihan yang tidak tercemar oleh konflik kepentingan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Dilansir dari NKRIPOST.COM, dengan tegas, Tito Karnavian menekankan pentingnya pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.
Ia juga telah memberikan peringatan keras terhadap praktik pemasangan baliho yang bisa menimbulkan persepsi dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.
Baliho-baliho tersebut, jika harus terpasang, ditegaskan harus berkaitan dengan tugas dan program kerja yang sedang dijalankan oleh Pj kepala daerah, seperti pada kasus penanganan stunting.
Mendagri menekankan bahwa setiap Pj kepala daerah harus menghindari praktik pemasangan baliho yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye dini. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tatanaan demokrasi kita dihiasi dengan kontestasi ide dan program kerja, bukan dengan kekuatan visual atau simbolis semata.
Bagi mereka yang mengabaikan aturan ini dan tidak mengundurkan diri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, konsekuensinya jelas — akan diberhentikan oleh Mendagri, sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pasalnya, dengan mengambil langkah pengunduran diri, Pj kepala daerah menunjukkan ketaatan pada peraturan dan menghormati prinsip fair play dalam konteks demokrasi.
Hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Tito Karnavian, dapat meningkatkan citra dan elektabilitas seseorang di mata publik. (*/fb)