BIDIKNUSATENGGARA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengakui adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonzalves, dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Willy-Vicente. Hal ini sesuai dengan dalil gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun telah mengakui pelanggaran tersebut, KPU Belu tetap bersikeras agar MK menolak seluruh permohonan dari Paslon AT-AK.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara gugatan Pilkada Belu 2024, pada Kamis (23/1/25), yang bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari termohon dan pihak terkait.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim MK, Arief Hidayat, KPU Belu, melalui kuasa hukumnya Thomas Mauritus Djawa, menyampaikan jawabannya. Mereka menyatakan bahwa pelanggaran administrasi yang teridentifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Belu memang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonzalves.
Namun, KPU Belu berargumen bahwa rekomendasi Bawaslu tidak tepat karena seluruh prosedur formal dalam tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 8/2024. KPU menegaskan bahwa dalam tahapan tersebut tidak ada saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu.
KPU Belu juga mengklaim bahwa sebagai pihak yang bersaksi dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, mereka tidak dapat dianggap relevan jika rekomendasi pelanggaran tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Belu setelah penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.
Thomas Mauritus Djawa, kuasa hukum KPU, membaca petitum yang menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan pemohon serta penegasan bahwa keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu masih berlaku. Dalam pernyataannya, KPU mengakui bahwa rekomendasi tersebut tidak tepat, namun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penanganan rekomendasi Bawaslu dan ke mana seharusnya rancangan tersebut ditujukan.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 jelas mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. Pasal 8 Poin 2 menegaskan bahwa apabila terdapat rekomendasi Bawaslu yang disampaikan setelah penetapan hasil suara dan mempengaruhi hasil, maka tindak lanjutnya harus melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Belu memaparkan fakta-fakta mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan Vicente Hornai Gonsalves. Keterangan dari Bawaslu yang dibacakan oleh Kristafora Fernandez mengungkapkan bahwa laporan pelanggaran administrasi dari Vicente diterima pada 6 Desember 2024. Setelah kajian awal, dua dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 03 dan 04 pun diidentifikasi.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana, mereka melakukan diskusi dengan Sentra Gakumdu Kabupaten Belu. Dari hasil pembahasan, ditemukan adanya dugaan pidana pemilihan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, Vicente tak dapat diklarifikasi karena ketidakkooperatifannya dalam menghadiri pemanggilan.
Setelah melalui beberapa tahap pembahasan, Bawaslu akhirnya menghentikan penyidikan karena tidak ada keterangan yang bisa diambil dari terlapor. Akibatnya, penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan dinyatakan kadaluarsa.
Dalam upaya selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian terkait pelanggaran administrasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU. ***