ATAMBUA,Bidiknusatenggara.com | Penerbitan SK Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Kabupaten Belu, Provinsi NTT yang diterbitkan oleh Bupati Belu pada Rabu 03 Agustus 2022 lalu diduga Cacat Prosedur. Senin, (08/08/2022).
Sesuai Surat Keputusan Bupati Belu Nomor : BKPSDMD.816.2/216/ KEP/VII/2022 tentang pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022, Ferdinandus Naiaki sebagai koordinator lapangan dalam aksi memperjuangkan hak-hak Tekoda lama, mengungkapkan kepada media ini bahwa, dirinya sangat kecewa karena SK Teko yang dikeluarkan oleh Pemeritah hari ini tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Belu saat diruang Paripurna.
“Pada prinsipnya kita Kecewa dengan kebijakan pemerintah saat ini dan yang kita harapkan adanya sikap tegas dari Pemerintah Pusat atas tindakan Pemerintah Daerah Belu yang tidak pro rakyat.” Ungkap Ferdinandus Naiaki
Lebih lanjut dirinya menambahkan, ada juga tenaga-tenaga kontrak baru yang direkrut dan diangkat diduga merupakan keluarga Kandung, Kenalan, Kroni serta Saudara-saudari dari para elit ASN dan DPRD Belu. Padahal, berdasarkan PP No 49 2018 dan Surat Edaran Kementrian Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah dilarang memberhentikan Tenaga Honorer yang sudah ada dan mengangkat tenaga-tenaga yang baru.
“Selain dari pada itu ada juga tenaga kontrak baru yang diangkat diduga merupakan Keluarga Kandung, kenalan, kroni serta saudara-saudari dari para elit ASN dan DPRD Belu”. Beber Ferdinandus Naiaki.
Ferdinandus Naiaki menjelaskan, penerbitan SK Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) Belu Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan dua kali oleh Bupati Belu, Baik pada Penerbitan SK Pertama di bulan Mei dan Penerbitan SK susulan pada hari Rabu 03 Agustus 2022 lalu diduga cacat prosedur.
“Kami Duga Cacat Prosuder, Mengapa? Sebab ditemukan adanya oknum-oknum Tenaga Kontrak Daerah yang diakomodir tidak mengikuti proses seleksi alias bermain lewat pintu belakang.” Tutup Ferdinandus Naiaki.(ferdy bria).