BIDIKNUSATENGGARA.COM | Lagi-lagi beredar beberapa media online menyoal adanya aksi kekerasan, hadang, lempar, dan pukul yang terjadi di ruas jalan sekitar Rumah Kuning Desa Haitimuk Kecamatan Weliman, dalang dari Ketua DPRD Malaka, Adrianua Bria Seran (ABS). Pemberitaan yang tidak mendasar tanpa bukti kuat dan bahkan tanpa adanya konfirmasi terhadap Ketua DPRD Malaka justru membangun opini pemfitnaan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH di Betun, Selasa, (3/9/2024).
Sebagai kuasa hukum dari ABS, Petrus Kabosu, menegaskan bahwa tuduhan ini sangat tidak berdasar dan bersifat sepihak. Ia menyatakan, tuduhan tanpa konfirmasi tidak hanya merugikan pihak yang ditargetkan, tetapi juga menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
“Kami menekankan bahwa media seharusnya tidak menjatuhkan tuduhan tanpa dasar yang kuat. Sangat penting bagi media untuk menghadirkan bukti yang sah dan narasumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi yang dapat berpotensi merugikan individu atau institusi,” ungkap Petrus Kabosu.
Petrus Kabosu juga menyerukan agar Kominfo dan pihak kepolisian melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap media yang beroperasi di wilayah tersebut. Tindakan ini menurutnya, untuk memastikan bahwa semua media yang beroperasi telah terdaftar dan memiliki legalitas yang sah atau tidak.
Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/1/2023, mengatakan bahwa sesuai dengan mandat undang-undang tentang pers, Dewan Pers mempunyai fungsi melakukan pendataan perusaan pers.
“Kami minta Kominfo Malaka dan Polres Malaka dapat memastikan apakah media-media tersebut terdaftar dan memiliki legalitas yang sah atau tidak? Pemeriksaan terhadap kelayakan media harus dilakukan, agar setiap perusahaan pers bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut dia, wartawan harus mampu membedakan antara opini pribadi dan karya jurnalistik yang sesungguhnya. Seharusnya, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap etika jurnalistik mendapatkan perhatian yang serius, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami mendorong pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh media yang tidak mengikuti kode etik jurnalistik,” tandanya.
Petrus Kabosu mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari media. Edukasi mengenai cara membedakan antara opini pribadi dan fakta jurnalistik sangat diperlukan. Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk cek fakta sebelum mempercayai berita yang beredar.
“Mari kita berikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk masyarakat. Jadi saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan kerawanan wilayah,” paparnya.
Sebelumnya telah diberitakan beberapa media online terkait “Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat” yang ditulis oleh media jurnalinti27.com, kemudian merahputihnews dengan judul, “Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya”.
Disebut dalam isi pemberitaan itu mengatakan, “hasil penelusuran media menyebutkan minuman keras itu diduga dibeli oleh Adrianus. Adrianus yang memberi uang kepada para pemuda untuk membeli minuman keras. Saat kejadian, Adrianus bersama para kapolsek tidak bertindak cepat dalam mencegah aksi kekerasan hingga warga, personil TNI dan polisi menjadi korban”.
Petrus Kabosu menjelaskan, berita yang tidak disertai dengan narasumber atau bukti yang jelas dapat menimbulkan dampak yang sangat negatif. Informasi yang salah dapat merusak reputasi seseorang dan menciptakan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk selalu menggunakan praktik jurnalistik yang baik dan benar untuk menjaga integritas serta kredibilitas mereka. (Ferdy Bria)