BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pada Tahun 2021 silam, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas PUPR, telah menjalankan proyek pembangunan tangki septik individual yang bertujuan untuk meningkatkan sanitasi masyarakat. Proyek ini telah menghabiskan dana yang signifikan, mencapai lebih dari lima miliar rupiah, namun ironisnya, sampai saat ini, proyek tersebut belum kunjung selesai.
Proyek ini mencakup beberapa desa di Kabupaten Malaka, termasuk Desa Wederok, Desa Raimataus, dan Desa Kereana. Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa pembangunan ini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini, senilai Rp. 5.071.472.873, bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun kenyataan yang ada di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya.
Tiga kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini—CV Sinar Geometry, CV Joan Abadi, dan CV Anugerah Mychael—telah mengerjakan paket pekerjaan yang berbeda, dengan total unit septic tank yang cukup signifikan, namun hasilnya menimbulkan kekecewaan di kalangan pengguna.
CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus dengan total 312 unit septic tank. Sementara itu, CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, menghasilkan 176 unit. Kontraktor terakhir, CV Anugerah Mychael, mengerjakan satu paket di Desa Kereana dengan 120 unit septic tank. Meskipun proyek ini telah mencapai serah terima, kualitas dan fungsionalitas dari fasilitas yang dibangun dipertanyakan oleh masyarakat yang berharap dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk meningkatkan sanitasi lingkungan mereka.
Pada Jumat, (15/11/24), media ini melakukan pantauan di Desa Kereana, Botinleobele, Kabupaten Malaka. Di lokasi tersebut, sejumlah warga dengan jelas mengekspresikan rasa kecewa mereka terhadap pembangunan tangki septik individual yang seharusnya memberikan solusi, namun pada kenyataannya tidak memiliki fungsi sama sekali.
Seorang warga mengungkapkan, “Tangki septik itu kami gunakan saja sebagai tempat pakan ternak lebih bermanfaat daripada jadi tempat jamban. Ada juga yang menjadikannya sebagai tempat penampungan air dan ada yang terbuang begitu saja,” jelasnya, didukung oleh pendapat warga lainnya.
Ungkapan masyarakat penuh kecewa karena seharusnya proyek tersebut memberikan kemudahan di bidang sanitasi.
Warga yang minta namanya tidak dikorankan tersebut menambahkan, di saat yang bersamaan, bangunan jamban kembali menjadi tanggung jawab pribadi warga. “Sementara pembuangannya kami sendiri yang tanggung. Untuk gali lobang jamban kami bayar 400 ribu rupiah. Belum lagi material lainnya seperti batu, pasir, dan semen. Untuk saya sendiri mengeluarkan uang hingga 1 juta,” keluhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang dipublikasikan oleh beberapa media di Kabupaten Malaka, terkandung dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Malaka tahun anggaran 2022, tercatat bahwa proyek pembangunan tangki septik yang tersebar di empat desa konon telah selesai dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat. Sementara kenyataan yang dihadapi masyarakat sangat jauh berbeda, di mana mereka tidak merasakan manfaat dari proyek ini. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut seakan menutupi masalah yang sebenarnya ada di lapangan.
Sementara itu, Petrus Kabosu, SH, salah satu advokat di Kabupaten Malaka, menyatakan bahwa terdapat dugaan serius mengenai proyek yang mangkrak dan adanya pelanggaran dari pihak penyelenggara. “SN-KT telah ingkar janji dengan program audit dan gagal dalam program pemberantasan korupsi,” ujarnya, meminta agar Bupati merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, “Harusnya Bupati rekomendasikan ke APH untuk diproses hukum karena mereka sudah janji mau audit semua pekerjaan bermasalah, termasuk mau audit dari mantan RT sampai dengan mantan Bupati Malaka,” tegasnya.
Lanjut dia, proyek bermasalah tersebut seharusnya sudah diproses lebih lanjut, mengingat waktu pengerjaannya yang sudah terlalu lama. Jadi, apabila proyek ini mangkrak, SN-KT harus segera merekomendasikan kepada APH agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor CV Anugerah Mychael yang mengerjakan satu paket di Desa Kereana belum berhasil dikonfirmasi.**(tim)