BIDIKNUSATENGGARA.COM | Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS), yang terdiri dari delapan orang anggota, yakni Paulus Seran Tahu, SH, MH, Joao Meco, SH, Petrus Kabosu, SH, Marselinus Bere Eduk, SH, Hendrikus Fahik Taek, SH, Laurensius Taek, SH, Priskus Klau, SH, dan Sirilus Klau, SH, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka.
Apresiasi ini disampaikan ketika keluarnya undangan Rapat Koordinasi (Rakor) bagi seluruh Stakeholder untuk membahas permasalahan Data Pemilihan yang Invalid menjelang Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Rapat tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, pukul 09 pagi di Kantor KPU Kabupaten Malaka.
Siaran pers yang dikirim Tim Hukum SBS-HMS pada Rabu, (13/11/24), menekankan pentingnya kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya. Mereka mengapresiasi kesungguhan dan keseriusan pimpinan serta jajaran KPU Kabupaten Malaka dalam inisiatif koordinasi terkait Data Pemilihan, yang sangat krusial menjelang pemilihan gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Tim Hukum menyatakan keyakinan bahwa komitmen ini dapat membantu menciptakan pemilihan yang adil, bersih, dan transparan, dalam masyarakat yang mungkin terpengaruh oleh praktik-praktik tidak etis untuk mencapai kemenangan.
“Dengan diadakannya rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada, menunjukan bahwa KPU Kabupaten Malaka mengambil langkah untuk menepis isu yang berkembang liar di masyarakat yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Malaka secara terselubung telah berpihak kepada Paslon tertentu”, ungkap pernyataan resmi dari Tim Hukum SBS-HMS.
Kehadiran rapat koordinasi tersebut juga untuk peninjauan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, yang saat ini mencatatkan jumlah total 149.571 pemilih.
Tim Hukum Paslon SBS-HMS mendesak agar KPU menggunakan semua kewenangan yang dimilikinya berdasarkan undang-undang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DPT ini. Mereka minta, perlunya tindakan untuk mengidentifikasi dan mengatasi data pemilih yang sebanyak 5.867 orang diantaranya masih belum melakukan perekaman E-KTP, serta mengatasi pemilih yang telah meninggal dunia, merantau, atau bahkan tidak dikenal.
Sejalan dengan itu, ucap Tim Hukum SBS-HMS, Penjabat Bupati Kabupaten Malaka sudah mengeluarkan tanggapan positif dengan menyelenggarakan rapat koordinasi yang melibatkan KPU, BAWASLU, POLRI, dan TNI. Hal ini menunjukkan upaya kolaboratif untuk menindaklanjuti temuan terkait data pemilih invalid. Publik berhak mengetahui perkembangan ini secara jelas dan transparan agar dapat melakukan pengawasan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan data yang dapat menguntungkan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam rangka mematuhi amanat Peraturan Pemerintah No. 40/2019, Pemerintah Daerah Malaka diharapkan dapat menegaskan batasan-batasan dalam proses perekaman E-KTP yang lebih ketat, dengan fokus pada pemilih pemula. Alokasi waktu harus dipertimbangkan agar tidak menghambat proses pemilihan dan menghindari peluang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem.
Selain itu, syarat bagi pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menunjukkan Kartu Keluarga sangatlah penting, guna memastikan keaslian identitas pemilih dan mencegah terjadinya praktik kecurangan seperti penggunaan KTP palsu.
KPU Kabupaten Malaka dituntut untuk mengambil langkah proaktif dalam mengidentifikasi dan mengatasi berbagai isu terkait DPT sebanyak 149.571 pemilih, yang mencakup segmen pemilih yang tidak dikenal, yang merantau, dan yang sudah meninggal. Oleh karena itu, penjelasan yang jelas tentang metode pengawasan dan pembersihan data adalah hal yang sangat dibutuhkan guna menjaga integritas pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Menyusul keterangan pers ini, Tim Hukum SBS-HMS berharap agar publik terus mengikuti perkembangan persiapan Pilkada Kabupaten Malaka. Mereka juga memberikan dukungan moral kepada KPU Kabupaten Malaka agar dapat memanfaatkan diskresi yang tersedia untuk melindungi hak suara rakyat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.**(Ferdy Bria)