BIDIKNUSATENGGARA.COM | Salah satu pengusaha di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lily Yuliawati, pemilik UD Jaya Bersama, mengeluh tentang gagalnya pembayaran utang sejak Januari 2022. Utang tersebut dipinjamkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka, senilai Rp. 1.202.364.535 (Satu miliar dua ratus dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), hingga kini belum dilunasi meskipun telah terjadi pergantian Bupati.
Dalam pengakuannya, Lily menuturkan, “Sejak Januari 2022, kantor Sekwan meminjam uang dari saya hampir 19 kali dengan alasan mengadakan Bimtek seluruh anggota DPRD Malaka ke Jakarta,” ujar Lily saat ditemui tim media pada Rabu, (18/6/25).
Lebih lanjut ia menjelaskan, utang yang dipinjamkan oleh Sekwan DPRD Malaka merupakan uang hasil pinjaman dari Bank BRI. “Akibatnya, saya terbebani utang di Bank BRI, yang meminjamkan uang senilai Rp. 1,2 milliar lebih. Setiap bulan, saya harus membayar bunga Rp. 25 juta. Ini sudah berlangsung lebih dari tiga tahun,” keluhnya.
Menurut Lily, carut-marut pengelolaan keuangan pada masa kepemimpinan SN-KT menyebabkan utangnya belum terbayar hingga saat ini, dan ia terpaksa menanggung beban hutang yang sangat berat.
“Saya mengalami kerugian di era Bupati Simon Nahak, akibat buruknya pengelolaan keuangan daerah yang berujung pada ketidakmampuan mereka membayar utang saya,” ujarnya.
Dia menyatakan telah melakukan berbagai upaya penagihan setiap bulan ke kantor Sekwan DPRD Malaka, namun selalu menerima berbagai alasan, bahkan setelah pergantian Kepala Sekwan dari Ibu Josefina Bete Manek ke Carlos Monis. “Bahkan saat saya menagih kepada Carlos Monis, diberitahukan bahwa masih SPJ,” ungkapnya dengan nada kesal.
Lili terpaksa menjadikan konter tempat usahanya sebagai jaminan. “Sekarang konter saya menjadi jaminan. Jika pembayaran tidak dilakukan, konter saya akan disita oleh Bank BRI. Saat ini, saya sudah tidak sanggup membayar bunga yang menjadi beban tiap bulan,” tambahnya.
Saat ini, Lily berharap kepada Bupati yang baru, SBS dan HMS, untuk mengambil langkah konkret agar utangnya dapat dilunasi. “Saya sangat berharap ada itikad baik dari Pemda Malaka. Kasus ini telah saya ajukan ke pengadilan dan tercantum dalam amar putusan untuk segera mengembalikan uang saya karena itu utang Dinas, bukan personal,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus utang ini terjadi di tahun 2022, yang mencerminkan carut-marut keuangan di era mantan Bupati Simon Nahak yang berlanjut hingga tahun 2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lily Yuliawati, Ewalde, Nofika Kiik Mau, SH, berencana untuk melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka dengan tuduhan “Penipuan dan Penggelapan” jika pembayaran tidak terlaksana.
“Pada Oktober 2024, kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua, yang memerintahkan pemerintah daerah, dalam hal ini Setwan DPRD Kabupaten Malaka, untuk melunasi hutang Dinas tersebut. Sayangnya, hingga kini, belum ada pembayaran,” ujarnya.
Elsa mencatat bahwa meskipun telah melakukan konfirmasi beberapa kali, pihak pemerintah daerah tetap tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran.
“Kami memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum lanjut, termasuk pengaduan pidana,” tugasnya.
Kuasa hukum Elsa menegaskan, “Laporan yang akan kami ajukan adalah Laporan Pidana dengan tuduhan ‘Penipuan dan Penggelapan.’ Kami berharap pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintahan yang taat hukum, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Atambua yang sudah kami kantongi,” ujar Elsa.
Elsa menambahkan, laporan ini ditujukan kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari kliennya. “Laporan tersebut ditujukan kepada siapa? Kepada mereka yang telah menikmati dan menggunakan uang dari klien kami,” tambahnya.
Elsa Ewalde mempertegas, jika pinjaman itu benar-benar untuk kepentingan Sekretariat DPRD Malaka, maka Pemerintah Malaka harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban ini.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan kewajiban mengganti pinjaman tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Malaka, Josefina Bete Manek berkali dihubungi lewat via telepon namun tidak merespon. Sementara Carlos Monis belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)