BIDIK NUSATENGGARA.COM | Wakil Bupati (Wabup) Malaka skak mati (skakmat) para demonstran dari PMKRI Cabang Malaka terkait pembelian Empat Kendaraan Dinas, yang menurut para demonstran tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar Selasa, (18/3/25), PMKRI mengangkat sejumlah isu, antara lain Pengadaan Kendaraan Dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam Audiens dengan Wabup Malaka, Hendri Melki Simu, perwakilan demonstran yang dipimpin Ketua Presidium PMKRI Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat mempertanyakan pengadaan Empat Mobil Dinas, yang menurut mereka tidak dianggarkan dan bahkan tidak dibahas oleh DPRD.
“Bagaimana mobil-mobil ini bisa muncul?”, tanya demonstran.
Terkait itu, Wabup Malaka, Henri Melki Simu menegaskan bahwa isu yang beredar soal Pengadaan Mobil tanpa melalui penganggaran pada APBD tersebut merupakan informasi tidak benar alias hoax.
“Apakah kalian sudah baca APBD? Jika tidak, saya bisa tunjukkan bukti anggaran tersebut,” tanya Wabup Malaka kepada para demonstran.
Wabup Malaka menegaskan, anggaran untuk pengadaan Kendaraan Dinas tersebut telah ditetapkan pada tahun 2024 sebelum pelantikan SBS dan HMS.
“Jangan percaya isu-isu di luar sana. Itu semua hanya provokasi. Sebaiknya, tanyakan langsung ke bagian umum atau kepada Sekda, apakah anggaran itu ada atau tidak. Jika perlu, tanya kepada mantan Bupati, karena beliau yang menandatangani,” tegas Wabup Malaka.
Wabup menjelaskan, Pemerintah melalui Bagian Umum Setda melakukan pengadaan mobil-mobil tersebut setelah anggaran ditetapkan. Menurut dia, proses tersebut telah disepakati oleh Bupati dan DPR melalui persidangan.
“Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada anggaran namun tiba-tiba mobil itu ada, itu tidak benar. Jangan percaya dengan kabar tidak jelas dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, anggaran untuk tahun 2025 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani oleh Bupati Simon Nahak (SN) dan DPRD, menjadi jaminan bahwa mobil tersebut akan ada pada tahun tersebut.
Selanjutnya, ketika ketua PMKRI meminta data terkait kesepakatan dan tanda tangan Bupati Malaka (SN-red), Wabup langsung menghadirkan PPK Pengadaan Kendaraan Dinas dengan rincian anggaran dan tanggal penetapan sambil menjelaskan secara rinci.
“Jika ingin mengakses data, harus melalui bagian umum. Jika mengambil dari tempat lain dan mencocokkan dengan bagian umum, maka itu tidak akurat,” pesan Wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dari Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka, Robinson Dillak, S. Kom, menjelaskan tentang keabsahan kehadiran empat Kendaraan Dinas tersebut.
Robinson Dillak menjelaskan bahwa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas, anggaran yang disiapkan pada DPA Tahun 2025 sebesar Rp. 3.525.471.000. Nilai kontrak yang kita adakrut untuk empat Kendaraan Dinas totalnya Rp. 2.840.820.000. Tiga kendaraan masih dalam perjalanan sementara satu kendaraan sudah ada, dengan sisa anggaran sebesar Rp. 684.651.000.
Berikut rincian pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Tahun 2025:
Pagu: Rp. 3.525.471.000
Kontrak: Rp. 2.840.820.000
Sisa: Rp. 684.651.000
Ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024 oleh Bupati SN bersama DPRD Malaka.**(fb)