BIDIKNUSATENGGARA.COM | DPRD Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 yang dipresentasikan oleh Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS). Pada Jumat, (18/7/25).
Rapat Paripurna ini pimpin langsung oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), didampingi oleh Wakil Ketua Ronaldo Asury dan Lambertus Bria, serta dihadiri oleh Forkopimda dan pimpinan SKPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati HMS memberikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah melaksanakan roda pemerintahan dengan baik sepanjang tahun 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD, para pemangku kepentingan pembangunan daerah, dan seluruh ASN yang terus bekerja sama dalam melaksanakan agenda strategis pembangunan daerah.
Dalam laporannya, HMS melaporkan bahwa sebelum disampaikan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kabupaten Malaka memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
HMS mengungkapkan euforia atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah memenuhi kriteria penyusunan laporan keuangan, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal pemerintahan.
Selanjutnya, HMS yakin bahwa para auditor perwakilan BPKD Provinsi NTT dalam menjalankan tugasnya telah melakukan pemeriksaan secara obyektif, teliti, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kepatuhan dan kewajaran pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua BPK perwakilan Provinsi NTT beserta jajarannya yang telah melaksanakan tugasnya secara optimal.
Wakil Bupati HMS menekankan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini. “Saya mengajak kita sekalian untuk terus bekerja keras dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan predikat WTP ini,” ungkapnya dari podium ruang rapat DPRD Malaka.
Ia menambahkan, “Dengan mempertahankan predikat WTP ini, tentunya akan berdampak positif bagi proses pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Malaka,” tambahnya.
HMS kemudian menyampaikan laporan ringkas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Realisasi Pendapatan Daerah sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 894.985.952.957,00 yang merupakan 97,06 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp. 868.696.466.193,69.
2. Realisasi belanja daerah sampai akhir tahun 2024 sebesar Rp. 922.821.922.861,34, atau 96,70 persen dari target anggaran belanja sebesar Rp. 954.341.848.207,56.
3. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 59.373.010.350,56, yang merupakan 100,3 persen dari target pembiayaan sebesar Rp. 59.355.895.250,56, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp. 5.247.553.682,91.
Dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahap Sidang 1 DPRD, Pemerintah melalui Wakil Bupati mengajukan satu buah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029.
Maksud dan tujuan Ranperda RPJMD dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menjabarkan visi-misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program prioritas yang disertai indikator kinerja pembangunan daerah Kabupaten Malaka untuk tahun 2025-2029. Ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahunan RKPD periode 2025-2030.
2. Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama kurun waktu 2025-2030. Hal ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun perubahan RKPD Kabupaten Malaka tahun 2025, RKPD Kabupaten Malaka tahun 2026-2030, dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, serta menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten tetangga (TTS, Belu, dan TTU), serta Pemerintah Desa.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati HMS menyatakan, “Saya menyerahkan kedua Ranperda tersebut kepada bapak/ibu Dewan untuk dibahas bersama dalam tahapan sidang satu ini secara cerdas dan tuntas, dengan tetap mengacu pada semangat yang kita usung bersama: ‘Membangun Kembali Fondasi yang Kokoh dan Dinamis untuk Mencapai Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Malaka.’ Terima kasih kepada bapak/ibu Dewan dan hadirin sekalian,” tutup Wakil Bupati HMS.**(fb)