KUPANG-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Permasalahan kendaraan pick-up di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi fokus perhatian dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan masyarakat, terutama dari para sopir dan pemilik usaha kecil yang mengandalkan kendaraan pick-up sebagai sarana utama distribusi barang, terus bermunculan.
Berbagai isu, mulai dari aturan pembatasan trayek, penertiban secara tiba-tiba, hingga ketidakjelasan status legal kendaraan, semuanya menimbulkan keresahan yang meluas.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, meminta waktu tiga hari saat menerima audiensi dari perwakilan sopir pick-up dan mahasiswa di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT.
Kepada para wartawan, Wagub Jhoni menyampaikan bahwa terdapat beberapa informasi yang salah terkait angkutan pick-up dan angkutan kota (angkot).
“Ada informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang, itu adalah informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah melarang kendaraan pick-up untuk mengangkut penumpang, namun hanya membatasi jumlah penumpang maksimal lima orang yang dapat membawa barang.
“Untuk kendaraan pick-up, dapat membawa maksimal lima orang bersamaan dengan barang, sementara bagi yang tidak membawa barang, diwajibkan turun di Noelbaki,” tambahnya.
Sebagaimana dituangkan dalam surat edaran gubernur, aturan menyatakan bahwa kendaraan pick-up kota juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
“Oleh karena itu, jika barang sudah penuh dan penumpang juga banyak, akan mengancam keselamatan penumpang. Saya meminta semua sopir pick-up maupun angkot untuk memahami aturan yang dikeluarkan pemerintah,” lanjutnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mengakomodir kepentingan rakyat dengan memperhatikan aspek aturan serta menjamin keamanan, keselamatan, dan keadilan masyarakat.
“Jika ada informasi yang menyatakan pemerintah melarang, itu adalah hoaks yang dapat mendiskreditkan pemerintah,” ungkapnya.
Mengenai pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, ia menekankan pentingnya untuk memberikan informasi yang akurat. Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman.**(essy)