BETUN,bidiknusatenggara.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam waktu dekat akan menertibkan baliho dan spanduk partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) yang diduga melanggar aturan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malaka, Stefanus Nahak menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan adanya pemasangan baliho atau spanduk yang diduga melanggar aturan.
“Hari senin kita adakan rapat bersama, setelah itu saya koordinasi dengan pihak KPU apakah saat ini sudah masuk dalam tahapanĀ kampanye atau belum. Kalau belum, spanduk-spanduk yang berbaur kampanye kita akan ditertibkan,” Kata Stefanus Nahak saat konfimasi wartawan usai menghadiri kegiatan Bimtek Pendaftaran Penduduk di halaman Kantor Camat Weliman, pada Kamis, (6/7/2023)
“Kita akan tertibkan baliho-baliho yang berkeliaran ini. Inikan masih liar semua karena belum ada penetapan dari KPU, kemudian tahapan kampanye juga belum ditentukan. Banyak yang kita lihat ada yang sudah memasang nomor urut. Itu pelanggaran karena termasuk materi kampanye”, tambahnya.
Stefanus Nahak melanjutkan, Satpol PP tidak bisa membatasi baliho yang terpampang di ruas jalan namun pihaknya berpedoman pada peraturan KPU No 23 tahun 2018 terkait penetapan APK. Jika belum ada penetapan dan tidak sesuai dengan zona yang ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda), maka sudah sewajarnya untuk ditertibkan.
Stefanus Nahak yang juga Camat Malaka Tengah itu mengatakan, sebelum menertibkan spanduk oleh partai politik dan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melanggar aturan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penyelenggara terkait tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak saat konfirmasi wartawan lewat pesan Whatsapp belum lama ini mengatakan, dirinya sudah bersurat kepada pimpinan parpol sebagai peserta pemilu untuk menegur para caleg yang memasang baliho dengan menggunakan nomor urut.
“Siang Nai….Kita sudah Bersurat ke pimpinan Parpol sebagai Peserta Pemilu. Sebagai Upaya Himbauan..Urusan Caleg Tetap menjadi Domain Internal Partai Politik…Harapan Kita Pimpinan Parpol Harus Lebih Tegas Menyampaikan Himbauan bawaslu Kepada Calegnya Masing-masing”, demikian pesan WhatsApp yang dikirim Ketua Bawah Malaka kepada Redaksi media ini.
Pihaknya menyarankan untuk konfirmasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Malaka dalam hal menertibkan spanduk atau baliho yang diduga mengajak. Karena penertiban APK/APS bukan tugas Bawaslu.
“Berkoornasi dgn Pol PP utk Tertibkan….Krn Penertiban APK/APS bukan tugasnya Bawaslu Kk,” Ujar Ketua Bawaslu yang kerap dikenal Kens Nahak.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi. (Ferdy Bria)