Pesan Tegas Bupati SBS Usai Wakil Bupati HMS Resmi Lantik 41 Kepala Sekolah SMP di Pantai Motadikin-Malaka

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam upaya meningkatkan mutu dan efektivitas manajemen pendidikan serta mengisi kekosongan jabatan fungsional Kepala Sekolah, Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu (SBS-HMS), melakukan pengangkatan serta pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan fungsional tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 150/HK/2025, pelantikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Malaka dilaksanakan di Pantai Motadikin, Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, pada Selasa (17/6/25).

Acara ini berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh khidmat, dihadiri oleh pejabat tinggi Pemda Malaka, termasuk Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah dan Rohaniawan, serta undangan lainnya.

Sebanyak 41 orang, prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan Sumpah Jabatan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Henri Melki Simu, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Sumpah Jabatan dan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan.

Dalam sambutan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa, pelantikan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sebuah pengakuan dan kepercayaan dari pemerintah kepada para guru yang telah memenuhi syarat untuk memimpin satuan pendidikan.

Bupati SBS menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Sekolah yang baru dilantik, yang telah dikukuhkan melalui pengambilan sumpah.

“Saya ucapkan proficiat karena hari ini telah dikukuhkan bapak dan ibu untuk bergabung dalam Kabinet Kerja Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 yaitu Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu,” ujar SBS.

SBS menekankan pentingnya bekerja dengan baik, mengingat tindakan mereka tidak hanya mencerminkan diri mereka sendiri tetapi juga berdampak pada Bupati, Wakil Bupati, dan lembaga DPRD.

“Oleh karena itu, bekerja dengan baik. Karena jika bapak dan ibu menciptakan kekeruhan dalam air yang jernih, maka hal tersebut juga akan menimbulkan kekeruhan bagi Bupati, Wakil Bupati, serta Anggota DPRD. Karena yang disebut dengan Pemerintahan Kabupaten Malaka adalah kolaborasi antara Bupati dan Wakil Bupati, bersama dengan para Perangkat Daerah, bersama-sama dengan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD,” tegas SBS.

Selain itu, SBS mengingatkan bahwa jika tugas tidak dilaksanakan dengan baik, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) akan menjadi pihak pertama yang dipersalahkan, karena mereka terlibat dalam proses hingga terbitnya keputusan pelantikan.

“Manakala tidak melaksanakan tugas dengan baik maka pertama yang dipersalahkan secara teknis adalah Sekda bersama dengan Baperjakat karena mereka yang menggodok sampai terjadilah keputusan kemudian pelantikan ini,” ujar SBS.

Bupati SBS menekankan agar para Kepala Sekolah menjalankan tugas dengan bertanggung jawab dan mengingatkan akan ketentuan dalam SK yang dinyatakan pada poin ketiga. Sembari meminta protokoler untuk membacakan ulang pasal tersebut, yang menegaskan bahwa, “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya.”

SBS juga memperingatkan bahwa jika ada yang membisikkan tentang kekeliruan setelah pelantikan, hal tersebut dapat mengakibatkan pembatalan.

“Jadi jika hari ini anda telah dilantik oleh Wakil Bupati dan kemudian pada saat makan ada yang berbisik bahwa ada kekeliruan, maka saat itu juga pemberitahuan bahwa pelantikan anda dibatalkan karena adanya kekeliruan. Apakah sudah paham?” tegasnya.

“Berhati-hatilah dan tetap waspada, sebab perbedaan antara kebahagiaan dan kesedihan sangatlah tipis, seperti yang disebutkan dalam pasal ketiga tersebut.” tutup Bupati SBS.**(fb)