BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kabar yang mengejutkan, Kepala Desa (Kades) Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena dugaan perselingkuhan, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka.
Kasus perselingkuhan yang tengah viral ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai moralitas dan akhlak seorang pejabat publik, khususnya seorang Kepala Desa. Di berbagai grup diskusi, masyarakat terus menerus membahas potensi serta dampak dari perilaku kepemimpinan Kades JT.
Plh Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, berkomitmen untuk melaksanakan proses ini secara transparan dan adil. Ia menyatakan bahwa hasil pemanggilan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Bupati Malaka dalam waktu dekat.
Remigius menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kades Biris. Namun, ia belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena hasil pemeriksaan tersebut belum dilaporkan kepada Bupati Malaka.
“Kami telah panggil kepala desa, tetapi saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena hasil rilis dari pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Bupati. Nanti, sesuai perintah beliau, kami akan berbicara lebih lanjut. Hasilnya sudah ada, namun saya harus melapor terlebih dahulu kepada Bapak Bupati,” ujar Plh Kadis PMD Malaka saat dikonfirmasi bidiknusatenggara.com pada Sabtu, (2/8/25).
Ia menambahkan, “Setelah melaporkan kepada Bapak Bupati, saya akan panggil rekan-rekan wartawan untuk mengadakan konferensi pers tentang keputusan terkait permasalahan ini,” kata Remigius.
Ditanya mengenai kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Malaka, Plh Kadis PMD Malaka dengan tegas menjelaskan bahwa mengenai saling aniaya adalah urusan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya fokus pada moralitas dan akhlak seorang Kepala Desa.
“Kami tidak membahas aspek pidana, apakah itu ringan atau berat, karena itu merupakan urusan APH. Kami fokus pada moral dan akhlak seorang Kepala Desa,” tambah Remigius tegas.
Remigius menegaskan, pihaknya panggil Kepala Desa Biris sebagai Pembina Desa yang ditunjuk oleh Bupati, yang berkaitan dengan masalah moralitas dan akhlak.
Ia berpesan kepada wartawan agar segera melaporkan jika terdapat informasi tentang kejadian serupa terhadap Kepala Desa lainnya.
“Rekan-rekan di lapangan, jika ada permasalahan seperti ini, silakan melaporkan agar kami dapat melakukan panggilan klarifikasi,” tutup Remigius.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dipicu karena adanya faktor cemburu dari istri Kepala Desa Biris.
Diduga Kades JT berselingkuh dengan FS yang saat itu dihadang oleh istri sahnya pada Rabu malam, 23 Juli 2025, di sekitar ruas jalan Welaus, karena FS dan mama kecilnya satu mobil dengan Kades JT.
Tak puas melihat suaminya satu mobil dengan FS, MYM (istri Kades Biris) langsung menghadang mobil dan menganiaya FS. FS dipukuli di bagian pipi kiri, dipukul helm di kepala, ditumbuk di hidung hingga berdarah, dan ditendang di perut.**(fb)