BIDIKNUSATENGGARA.COM | Setelah melalui serangkaian mediasi yang panjang, masalah antara istri sah Kades Biris, MYM, dan FS akhirnya mencapai kesepakatan damai di Polres Malaka. Kasus ini sempat memicu berbagai spekulasi dan perhatian publik.
Pada Selasa, (5/8/25) sekitar pukul 11.00 Wita, baik keluarga MYM maupun keluarga FS mendatangi Polres Malaka untuk merembuk bersama. Mereka sepakat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, (23/7) sekitar pukul 16.20 WITA di jalan umum Dusun Welaus, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, secara kekeluargaan.
MYM mengungkapkan, “Saya merasakan beban yang sangat berat saat masalah ini mencuat ke publik. Namun, setelah berbicara dengan seluruh keluarga, kami menyadari bahwa semuanya hanya berdasarkan salah paham,” ungkap YMY.
Dengan kesadaran ini, MYM pun merasa lega karena bisa menarik kembali laporannya di Polres Malaka. “Ini karena salah paham saja, jadi saya bersama keluarga datang untuk tarik kembali laporan polisi,” ujarnya.
Begitupun dengan FS, yang mengisyaratkan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah positif. “Saya percaya bahwa kita semua melakukan kesalahan, dan saatnya untuk saling memaafkan,” ungkap FS.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan bersepakat untuk menarik kembali laporan polisi.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, SH, saat dikonfirmasi, menyatakan kepada wartawan bahwa istri Kades Biris telah mencabut laporan penganiayaan. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dengan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Iptu Dominggus Duran mengungkapkan, kedua belah pihak menyetujui untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum lebih lanjut.
“Saya sudah beritahukan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk damai. Mereka telah membuat surat permohonan penarikan laporan serta surat pernyataan damai. Sekarang, kami tinggal memprosesnya untuk dilakukan gelar perkara lanjutan. Pemberitahuan akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak melalui SP2HP bahwa kasus ini sudah dihentikan,” pungkas Iptu Dominggus Duran.
Kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pernyataan damai mencakup tiga poin:
1. Kami kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kami.
2. Kami bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan/damai.
3. Kami bersedia mencabut kembali laporan polisi yang telah kami ajukan.
Ketiga poin dalam pernyataan tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya atas kesepakatan bersama, tanpa paksaan, bujukan, atau tekanan dari pihak manapun, melainkan atas kesadaran dan inisiatif kedua belah pihak beserta keluarga besar.**(fb)