BIDIKNUSATENGGARA.COM | Rubadi bin Saryono (57), warga Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempertanyakan tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) yang dibuatnya dua tahun lalu mengenai kasus penyerobotan tanah yang tertuang dalam LP No: LP/B/175/XII/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMURTIMUR, Tanggal 08 Desember 2023.
Dalam laporan tersebut, Ia melaporkan Ulifatin Chairoh binti Juli, yang diduga menyerobot tanah yang telah dimenangkan Rubadi di pengadilan. Bukti kemenangan Rubadi termasuk putusan dari Pengadilan Agama Atambua dan Mahkamah Agung.
Rubadi menjelaskan bahwa tanah yang diserobot oleh Juli sudah diputuskan menjadi miliknya melalui putusan Pengadilan Agama Atambua, Pengadilan Tinggi Agama Kupang, serta melalui upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Sebagai bukti, Pengadilan Agama Atambua melakukan eksekusi atas objek sengketa pada 12 September 2023, dengan Berita Acara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA Atb.
Tanah sengketa tersebut terletak di Dusun Pasar Baru, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, mencakup dua bidang tanah. Bidang pertama memiliki luas 860 meter persegi dan terdaftar atas nama Suriyem binti Saryono, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 135 yang diterbitkan pada tahun 1992. Bidang kedua seluas 2.690 meter persegi terdaftar atas nama yang sama, dengan sertifikat Hak Milik Nomor 416 yang diterbitkan pada tahun 1996.
Setelah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Agama Atambua, Ulifatin Chairoh, sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut, tidak mengindahkan perintah untuk mengosongkan rumah dan tanah tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, Rubadi melakukan penyegelan dengan cara mengelas pagar besi serta memasang kayu usuk berukuran 5 x 7 cm di pintu toko itu.
Ia menegaskan bahwa Ulifatin Chairoh harus mengosongkan rumah dan tanah sesuai dengan hukum Islam yang memberikan hak 1/10 dari putusan pengadilan. Namun, Rubadi melaporkan bahwa Ulifatin Chairoh malah merusak segel yang dipasangnya serta membuka kembali kayu usuk yang sudah dipasang pada 7 Desember 2023.
Oleh karena itu, Rubadi melaporkan tindakan pengrusakan ini ke Polres Malaka pada 8 Desember 2023, dengan dasar tindak pidana pengrusakan.
Dalam laporan tersebut, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) memasukkannya sebagai tindak pidana penyerobotan tanah.
Rubadi kemudian mempertanyakan perkembangan dari laporan tersebut kepada penyidik Polres Malaka. Ia telah berupaya untuk mendapatkan kejelasan dengan bertemu baik dengan mantan Kapolres Malaka, AKBP Rudy Ledo, maupun AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kapolres Malaka saat ini. Namun, hingga kini, ia belum menerima informasi mengenai hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut. Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti oleh penyidik sehingga saya dan keluarga dapat memperoleh kepastian hukum,” jelas Rubadi.
Kapolres Malaka yang dihubungi media ini melalui WhatsApp merespon, “Kami akan cek. Mohon waktu,” ujar Kapolres Malaka.
Selain Rubadi, ada empat saudaranya, yaitu Sanimah binti Saryono, Samijan bin Saryono, Sunarbi bin Saryono, dan Juminingsih binti Saryono, yang juga berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah sesuai putusan pengadilan.**(am)