News  

Bank NTT Teken PKS Dengan BUN Pusat, Dukung Desentralisasi Fiskal

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengelolaan kas negara yang akurat dan kredibel adalah salah satu tugas utama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan merupakan fondasi penting untuk mendorong pelaksanaan good governance.

Untuk mendukung berbagai tugas dan fungsi dalam pengelolaan kas, DJPb telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, dan Lembaga Persepsi lainnya.

Dalam siaran pers yang sampaikan Humas Bank NTT, pada Jumat (25/1/2025), mengungkapkan bahwa dari berbagai kerja sama yang telah dilakukan, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan simplifikasi, integrasi, dan harmonisasi proses. Oleh karena itu, DJPb mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Kas Negara antara Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan berbagai lembaga keuangan yang berlangsung di Gedung A.A. Maramis.

Kegiatan ini melibatkan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat dan sejumlah Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, serta Lembaga Persepsi lainnya, bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga keuangan dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.

Ini merupakan bagian dari upaya lebih luas pemerintah untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, terutama dengan mengedepankan pengelolaan kas yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DJPb telah melakukan kerja sama dengan Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, dan Lembaga Persepsi lainnya, baik dalam menyalurkan dana APBN melalui Bank Operasional maupun dalam hal penatausahaan setoran penerimaan negara melalui Bank Persepsi yang berfungsi sebagai collecting agent. Banyak kerja sama lain juga telah terlaksana untuk mendukung pengelolaan kas negara dalam konteks pelaksanaan APBN.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga keuangan untuk mendukung pelaksanaan APBN yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“APBN kita tahun 2025 berjumlah Rp 3.600 triliun, sepertiga dari jumlah tersebut akan dialokasikan ke daerah. Konektivitas antara pemerintah dan perbankan adalah kunci karena dana ini perlu dikelola secara efektif melalui Lembaga Keuangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara, Muhdi, memaparkan urgensi pelaksanaan kegiatan ini. “Dengan kompleksitas dan berbagai karakteristik perjanjian kerja sama, kami perlu menyederhanakan perikatan ke dalam satu perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat dan entitas Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, serta Lembaga Persepsi lainnya,” ungkapnya.

Penandatanganan PKS ini melibatkan 104 Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, dan Lembaga Persepsi lainnya, yang terdiri dari 93 Bank Umum (termasuk 23 BPD) dan 11 Lembaga Keuangan Nonbank (termasuk PT Pos Indonesia), diantaranya:

1. Perbankan, yang berperan sebagai bank persepsi dan mitra dalam proses penerimaan serta penyaluran dana pemerintah.

2. Lembaga Keuangan Non Bank, yang berkontribusi dalam pengelolaan dana-dana khusus.

3. Lembaga Persepsi Lainnya, yang mendukung sistem informasi dan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kehadiran Bank NTT dalam kerja sama ini mencerminkan peran penting bank daerah dalam mendukung desentralisasi fiskal serta membawa layanan keuangan negara lebih dekat ke masyarakat di daerah.

Pemerintah berharap bahwa melalui kerja sama ini, sistem keuangan negara dapat diperkuat untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara yang lebih tangguh.

Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian Keuangan, perwakilan lembaga keuangan mitra, serta media, menandakan momen penting dalam proses pengelolaan kas negara yang modern dan adaptif, sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Acara ditutup dengan penganugerahan penghargaan kepada Perbankan, Lembaga Keuangan Nonbank, dan Lembaga Persepsi lainnya yang telah berkontribusi signifikan dalam pengelolaan kas negara.***