BIDIKNUSATENGGARA.COM | Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah melewati tahapan krusial dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu yakni tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 silam.
Sejak 20 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui lembaga adhocnya yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mengenai proses dan hasil rekapitulasi ini, tentu dijumpai berbagai masalah seperti kesalahan atau kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menulis angka atau huruf pada form C. Hasil yaitu Catatan Berita Acara Penghitungan suara di TPS, bahkan persoalan seperti selisih pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahah (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK, penggunaan surat suara, dan perolehan suara sah dan tidak sah calon dan partai.
Tidak terlupakan juga dijumpai persoalan berubahnya atau berkurang dan bertambahnya perolehan suara calon DPR, DPD, DPR Propinsi, dan DPRD Kabupaten pada C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Bisa saja persoalan ini terjadi oleh karena masalah teknis pada Sirekap, serta faktor kelalaian KPPS, dan PPK, bahkan dugaan perbuatan tidak terpuji, yang mengandung unsur pidana pemilu, yang dilakukan oleh oknum KPPS dan PPK tertentu.
Kini, proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 sudah, dan sedang berlangsung di tingkat Kabupaten. Dalam konteks wilayah Kabupaten Malaka, sesuai surat undangan KPU Malaka pada 27 Februari lalu bahwa hari ini berlangsung rekapitulasi suara pemilu 2024 di tingkat Kabupaten. KPU Malaka sedang, dan akan melakukan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu untuk 5 jenis Pemilu mulai dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di 12 Kecamatan, yang tersebar di 127 Desa dan 670 TPS.
Terhadap proses penghitungan ini, selain KPU dalam hal ini jajarannya seperti KPPS, PPS, dan PPK, pihak lain yang menjadi atensi sekaligus urgen dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 yakni Pengawas Pemilu, dan Saksi. Artinya bahwa mulai dari proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK, di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten/kota, di tingkat Propinsi oleh KPU propinsi, hingga tingkat Nasional oleh KPU RI, pihak lain seperti Pengawas Pemilu yang cermat dalam melakukan pengawasan, serta saksi yang jujur dalam memberi keterangan, sangat dibutuhkan, demi tercapainya validasi data perolehan suara yang akurat.
Akan tetapi, apakah Pengawas Pemilu dan saksi dapat menjalankan tugasnya dengan benar terhadap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 ini?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Umum 2024, serta Petunjuk Teknis (Juknis) KPU nomor 219 tahun 2024 perihal Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilu 2024, dijelaskan soal ketentuan atau aturan yang bisa dijadikan pedoman bagi KPU bersama jajarannya seperti PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Propinsi dalam melakukan kegiatan tahapan rekapitulasi ini. Demikian juga dengan peranan Pengawas Pemilu, Bawaslu bersama jajarannya mulai dari Pengawas TPS, PKD, Panwascam, Bawaslu Kabupaten, hingga Bawaslu Propinsi dalam melakukan pengawasan memastikan supaya proses rekapitulasi dapat berlangsung sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan teknis tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024, sikap cermat dan jujur dalam menghitung tetap diatensi pihak Pengawas dan Saksi.
Cermat berhitung dan jujur bersaksi merupakan dua hal penting yang semestinya diatensi dua komponen ini yakni kompetensi Pengawas yang cermat, serta karakter saksi yang jujur dalam memberi kesaksian perihal proses penghitungan suara baik di TPS, tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi hingga Nasional.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cermat artinya penuh minat (perhatian), seksama, dan teliti. Cermat berarti sikap yang penuh dengan kehati-hatian, dan teliti dalam mengerjakan segala sesuatu. Penyelenggara Pemilu yang cermat merupakan Penyelenggara yang dalam bekerja, menghitung perolehan suara peserta pemilu, mengedepankan ketelitian, dan profesionalitas. Sementara jujur berarti lurus hati, tidak curang, tidak berbohong (misalnya berkata apa adanya). Saksi yang jujur adalah saksi yang berkata apadanya, terhadap apa yang dilihat, dan didengar. Saksi yang jujur merupakan saksi benar serius mengamati, dan setia mengikuti semua proses tahapan penghitungan suara sampai selesai dan penuh tanggung jawab. Bukan sebaliknya, saksi yang hanya bermental ABS (Asal Bapak Senang), tidak peduli terhadap persoalan keabsahan perolehan suara peserta pemilu, menganggap hasil proses penghitungan suara tidaklah urgen. Karakter saksi yang jujur artinya saksi yang siap bertanggung jawab melaporkan hasil perolehan suara peserta pemilu dengan benar.
Perolehan suara peserta pemilu akan mendapat legitimasi secara hukum apabila semua pihak mulai dari KPU bersama jajaran, Bawaslu bersama jajaran, dan saksi peserta pemilu, dapat menjalankan tugasnya dengan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. ***