News  

Demi Keamanan Jurnalistik, Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Penggunaan Al

JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dewan Pers meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik atau artificial intelligence (AI), pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal, yang dirancang untuk mendukung penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) secara etis dan transparan, sekaligus menjaga integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Pengumuman tentang peluncuran pedoman tersebut dilakukan melalui Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024.

Dewan Pers membentuk satuan tugas yang melibatkan perwakilan internal, perwakilan konstituen, dan tim perumus.

Dalam proses penyusunannya, pedoman ini mengakomodasi masukan dari beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik mereka, serta mempertimbangkan rekomendasi dari pakar AI.

Selain itu, pedoman ini telah melalui uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Mahkamah Agung.

Ninik Rahayu menegaskan, “Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers.”

Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam jurnalistik dapat mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi.

Namun, Ninik juga menekankan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Pedoman ini mencakup delapan bab dan sepuluh pasal, yaitu:

1. Ketentuan Umum

2. Prinsip Dasar

3. Teknologi

4. Publikasi

5. Komersialisasi

6. Perlindungan

7. Penyelesaian Sengketa, dan

8. Ketentuan Penutup

Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.***