Daerah  

Ke Demonstran PMKRI, Wabup Malaka: Anggaran Beli 4 Mobil Dinas Ada Dalam APBD 2025

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Terkait informasi yang menyebar di publik mengenai Pengadaan Empat Kendaraan Dinas senilai Rp 3,5 Miliar, ternyata informasi tersebut tidak benar. Selain itu, klaim yang beredar mengenai Pengadaan Kendaraan Dinas tersebut di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu, juga tidak sesuai dengan fakta.

Pembenaran ini diperoleh melalui hasil audiensi yang digelar antara Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Cabang Malaka, yang dipimpin oleh Ketua Presidium Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat di ruangan Wakil Bupati, Henri Melki Simu, pada Selasa (18/3/25).

Dalam audiensi tersebut, PMKRI Cabang Malaka mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemda Malaka, termasuk isu Pembekuan Teda, mengenai Kantor Bupati baru yang belum ditempati, serta pengadaan Kendaraan Dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua PMKRI Malaka menekankan bahwa banyak yang mempertanyakan keberadaan mobil-mobil tersebut jika tidak dianggarkan dan bahkan tidak dibahas oleh DPRD. “Bagaimana mobil-mobil ini bisa muncul?” tanya mereka penuh ingin tahu.

Wakil Bupati menjelaskan, “Pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati tidak tercantum dalam anggaran, dan saat pembahasan juga tidak ada. Lalu, dari mana mobil ini berasal? Apakah kalian sudah baca APBD? Jika tidak, saya bisa tunjukkan bukti anggaran tersebut,” pungkas Henri Simu dengan nada tegas.

HMS kembali menegaskan bahwa anggaran Kendaraan Dinas tersebut sebenarnya ada dan telah ditetapkan pada tahun 2024 sebelum pelantikan SBS dan HMS. “Jangan percaya isu-isu di luar sana. Itu semua hanya provokasi. Sebaiknya, tanyakan langsung ke bagian umum atau kepada Sekda, apakah anggaran itu ada atau tidak. Jika perlu, tanya kepada mantan Bupati, karena beliau yang menandatangani,” tegasnya, menyoroti pentingnya sumber informasi yang jelas.

Dia menambahkan bahwa bagian umum tidak hanya bungkam; setelah anggaran ditetapkan, barulah mereka melakukan pembelian mobil. Proses itu telah disepakati oleh Bupati dan DPR melalui persidangan. “Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada anggaran namun tiba-tiba mobil itu ada, itu tidak benar. Jangan percaya dengan kabar tidak jelas dari luar,” tambahnya.

Sementara itu, anggaran untuk tahun 2025 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani oleh Bupati Simon Nahak (SN) dan DPRD, menjadi jaminan bahwa mobil tersebut akan ada pada tahun tersebut.

Selanjutnya, ketika ketua PMKRI meminta data terkait kesepakatan dan tanda tangan Bupati Malaka (SN-red), HMS langsung menghadirkan PPK Pengadaan Kendaraan Dinas dengan rincian anggaran dan tanggal penetapan sambil menjelaskan secara rinci.

HMS berpesan, “jika ingin mengakses data, harus melalui bagian umum. Jika mengambil dari tempat lain dan mencocokkan dengan bagian umum, maka itu tidak akurat,” ujarnya dengan tegas.

Saat hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dari Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka, Robinson Dillak, S. Kom, menjelaskan tentang keabsahan kehadiran empat Kendaraan Dinas tersebut.

Robinson Dillak menjelaskan bahwa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas, anggaran yang disiapkan pada DPA Tahun 2025 sebesar Rp. 3.525.471.000. Nilai kontrak yang kita adakrut untuk empat Kendaraan Dinas totalnya Rp. 2.840.820.000. Tiga kendaraan masih dalam perjalanan sementara satu kendaraan sudah ada, dengan sisa anggaran sebesar Rp. 684.651.000.

Berikut rincian pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Tahun 2025:

Pagu: Rp. 3.525.471.000

Kontrak: Rp. 2.840.820.000

Sisa: Rp. 684.651.000

Ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024 oleh Bupati SN bersama DPRD Malaka.**(Ferdy Bria)