Opini  

Penerapan Anti Korupsi Demi Melawan Korupsi

BETUN,bidiknusatenggara.com-Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi yang ada di Indonesia sudah merajalela dan mengalami perkembangan dari masa ke masa bagai jamur yang tumbuh di musim hujan. Hal ini terjadi karena adanya penggunaan wewenang dan kekuasaan yang besar tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Para pejabat dan calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi dan berlomba-lomba menikmati harta dan kekayaan negara demi kepentingan individu. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi. Namun tetap saja korupsi masih bertahan di negeri ini.

Komitmen pemberantasan korupsi sangat penting dalam pemerintahan di sebuah Negara, termasuk Indonesia. Komitmen pemberantasan korupsi sangat berat untuk dilakukan. Berbagai upaya untuk pemberantasan korupsi dilakukan di setiap periode pemerintahan Negara. Pendidikan anti korupsi diperlukan agar dapat memperkuat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang berjalan. Pendidikan dipandang sebagai cara strategis dalam membangun pemikiran anti korupsi dan membentuk cara pandang yang kuat terhadap masalah korupsi serta mencegah korupsi.
Upaya perbaikan perilaku manusia dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti korupsi.

Sebenarnya masalah korupsi ini adalah masalah kita bersama, bukan hanya masalah pemerintah saja. Untuk itulah kita punya andil bersama untuk memberantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Tentu itu bukanlah hal yang mudah, karena dibutuhkan kesadaran dari masing-masing individu dan kerjasama dari berbagai pihak untuk bisa mewujudkannya.

Berikut beberapa cara untuk membangun sikap anti korupsi :
Meningkatkan kadar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ikut serta membina hubungan antar anggota keluarga yang harmonis, rukun, terbuka, saling menghargai, peduli, menghormati, menjaga dan membina kebersamaan sejati.

Bersama rekan dan teman hendaknya saling menjaga dan membimbing agar tetap hidup di jalan yang lurus, baik dan benar.
Memiliki nilai-nilai kehidupan yang cukup untuk memperkuat diri sehingga menjadi pribadi yang tegak, tegas dan berprinsip sesuai hati nurani.
Memiliki perasaan dan kesadaran akan pentingnya menjaga harga diri, mampu dengan bijak mengolah realita kehidupan.
Memiliki kemampuan untuk memahami diri sehingga mampu mengendalikan diri.
Bersosialisasi dan bekerjasama dengan orang yang potensial untuk membangun kebaikan dan mutu kehidupan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, penulis berharap agar para pembaca dan seluruh masyarakat luas hendaknya memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi. Selain itu masyarakat, pemerintah serta instansi terkait perlu melakukan kerjasama secara sinergis untuk dapat mengimplementasikan dan menerapkan pendidikan anti korupsi di segala aspek kehidupan.

Penulis: Hendrika Susana Mboe
Mahasiswa Prodi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang