Daerah  

Penjelasan Resmi Bupati Malaka Terkait Tuntutan Aksi Damai Mahasiswa PMKRI

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan Henri Melki Simu, memberikan apresiasi kepada PMKRI Kabupaten Malaka atas aksi demonstrasi damai yang dilakukan di Kantor Bupati Malaka pada Selasa (18/3/25).

Kedua pemimpin daerah tersebut merespons positif aksi demonstrasi damai ini, menekankan pentingnya kontrol dari semua elemen masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan SBS-HMS. Hal ini agar dapat membantu mereka melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mengurus rakyat.

Dalam siaran pers yang diterima oleh media ini pada Selasa (18/3), Bupati Malaka menyampaikan beberapa catatan penting mengenai aksi demonstrasi damai para mahasiswa PMKRI, antara lain:

Pertama, dalam melakukan aksi demo damai sebaiknya harus menggunakan data yang valid/data yang benar dan tidak menggunakan data/gosip yang tidak valid di facebook untuk melakukan orasi keliling kota seakan-akan menyebarkan fitnah yang tidak jelas.

Kedua, berkaitan dengan persoalan Teda yang dibekukan, Bupati SBS mengatakan SK Teda yang dikeluarkan oleh Bupati Simon Nahak salah prosedur dan cacat administrasi, sebab proses pengangkatan Teda tersebut tidak diketahui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka dan Asisten yang membidangi urusan tersebut.

Bupati SBS-HMS sudah menanyakan kepada Sekda dan Asisten III, dan mereka secara jujur dan terbuka menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui proses pengangkatan Teda untuk tahun 2025.

Dalam konteks perekrutan Teda, Bupati sebelumnya dalam masa transisi dilarang untuk mengambil keputusan strategis terkait:

1. Kebijakan yang nantinya dilaksanakan oleh Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang baru.

2. Menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM).

3. Menyangkut Keuangan dan aset.

Keputusan tersebut hanya dapat diambil setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Daerah terpilih (hasil keputusan KPU).

Bupati terdahulu membuat keputusan seharusnya meminta persetujuan tertulis dari Bupati terpilih karena menyangkut keputusan strategis yang tidak boleh dilakukan oleh Bupati yang akan selesai masa tugasnya.

Apabila Bupati dan Wakil Bupati Malaka, SBS-HMS mengetahui hal itu salah dan tidak melakukan koreksi maka SBS-HMS ikut terlibat dan bersalah karena membiarkan kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah, mengingat gaji mereka dibayar dari anggaran tersebut.

Terkait dengan urusan Teda, Bupati SBS-HMS berkomitmen untuk mengangkat anak-anak Indonesia yang tinggal di Malaka sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan Bupati sebelumnya bersama DPRD.

Jumlah yang akan diangkat akan sama, bahkan pemerintah akan meminta DPRD untuk menambah jumlah sesuai dengan kebutuhan daerah agar dapat segera melayani kebutuhan masyarakat dalam berbagai posisi, seperti sopir ambulans, sopir mobil operasional, penjaga kantor, penjaga sekolah, petugas kebersihan di kota dan desa, guru, serta tenaga kesehatan, yang akan direkrut sesuai dengan kebutuhan daerah.

Oleh karena itu, tidak perlu panik atau mencurigai bahwa SBS-HMS tidak akan mengurus rakyat. Minimal, jumlah yang diberhentikan akan diambil kembali sesuai dengan jumlah yang sama, walaupun mungkin dengan orang yang berbeda sesuai kebutuhan daerah.

Sementara itu, berkaitan dengan pembekuan Teda, SBS-HMS menyatakan keheranannya, mengingat pada tahun 2021 terdapat 3.388 orang yang dibekukan, yang semuanya adalah anak-anak Malaka. Saat itu, tidak ada satupun yang bergerak untuk membela mereka yang dibekukan. Pertanyaannya, di mana pembimbing dan aktor intelektualnya? SBS-HMS belum sebulan menjabat, mereka sudah mendapatkan reaksi seperti begini.

SBS-HMS mengimbau agar tidak mewarisi sifat kolonial yang hanya mengadu domba rakyat. Sebaliknya, mari kita bersatu untuk mengurus rakyat, karena rakyat membutuhkan perhatian dan uluran tangan pemerintah sesuai dengan kewenangan Bupati dan DPRD serta seluruh Perangkat Daerah di Malaka.

Ketiga, mengenai pembelian mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati, anggaran untuk pembelian mobil tersebut telah disiapkan oleh Bupati sebelumnya bersama DPRD dalam APBD 2025. Pejabat saat ini telah membeli mobil tersebut sesuai dengan pengalokasian anggaran yang ada, sehingga saat ini mobil tersebut digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Oleh karena itu, tidak perlu ada rasa iri atau cemburu, karena setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. Jangan menciptakan kekacauan, semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mobil tersebut dibeli sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025. Jangan adu domba rakyat dan jangan terapkan politik pecah belah, karena mobil tersebut telah dibeli sebelum SBS-HMS resmi dilantik. Selain itu, tidak ada yang salah dalam pembelian mobil untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Keempat, Kantor Bupati akan tetap digunakan setelah segala sesuatunya selesai dikerjakan dan benar-benar siap digunakan. Saat ini, jalan masuk dan sarana prasarana lainnya belum siap, sehingga perlu dipersiapkan secara baik sebelum digunakan.

Kita tidak perlu terburu-buru dalam mengurus kantor tersebut, sebab hal yang paling mendesak bagi masyarakat saat ini adalah infrastruktur jalan, jembatan, serta sektor pertanian agar rakyat tidak mengalami kelaparan di tanah yang subur. Selain itu, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh layanan yang berkualitas, dan pembinaan SDM yang kuat dan cerdas sangat penting agar urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Jadi, tidak perlu panik mengenai gedung tersebut; Bupati dan Wakil Bupati baru dilantik kurang dari sebulan dan telah diminta untuk mengurus kantor yang belum sepenuhnya siap, sementara rakyat menghadapi permasalahan seperti jalan yang berlubang. Ini sangat aneh, mengingat kondisi jalan yang tidak layak dan digenangi air pada musim hujan. Seharusnya para pejabat merasa prihatin terhadap kondisi tersebut dan tidak menjadikannya sebagai hal yang biasa. Ironisnya, masalah ini tidak menjadi perhatian dan tidak ada yang mendemo untuk menuntut hak mereka. Oleh karena itu, mari kita hindari kegaduhan di daerah ini, karena kita semuanya sedang berjuang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Kantor Bupati Malaka tetap akan digunakan, karena didirikan dengan uang rakyat dan akan dimanfaatkan setelah penyelesaiannya. Kantor ini adalah milik rakyat Kabupaten Malaka, bukan milik pribadi, dan harus dikelola dengan baik hingga siap untuk digunakan. Jika kantor ini belum selesai dibangun dan pemda meminta anggaran untuk menyelesaikannya, hal itu akan menjadi sumber ejekan, karena pembangunan kantor harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.***