Opini  

Sukarnya Memberantas Koruptor

BETUN,bidiknusatenggara.com-Korupsi merupakan masalah klasik yang terus ada dan harus segera diberantas. Pelaku tindak korupsi (oknum) disebut juga sebagi koruptor. Koruptor merupakan seseorang yang melakukan perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.

Semua orang berpotensi melakukan tindak korupsi. Korupsi seperti sudah menjadi budaya di Negeri ini. Korupsi sudah ibarat penyakit yang sulit disembuhkan. Untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, semua elemen masyarakat harus bisa bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum.
Seseorang disebut melakukan tindakan korupsi tidak harus setelah orang tersebut menggelapkan uang yang jumlahnya triliunan. Walaupun nilai uang yang diambil hanya lima ratus rupiah dengan tanpa izin sudah bisa disebut melakukan tindak korupsi. Bukan hanya uang yang dapat dikorupsi. Waktu juga dapat dikorupsi, yaitu korupsi waktu. Korupsi ini tidak boleh dianggap sepele. Karena hal tersebut akan menjadi kebiasaan yang buruk.

Korupsi menjadi salah satu penyebab Negara ini tidak maju. Sebagai pemimpin/pejabat suatu Negara yang baik seharusnya dapat menghilangkan sifat egois mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan penderitaan orang lain. Tidak hanya demikian, sebagai pemimpin/pejabat yang baik seharusnya benar-benar bekerja dengan ikhlas.
Korupsi juga sering dikaitkan dengan politik, perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejahteraan sosial, dan pembangunan Nasional.
Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Banyak hal yang membuat Negara ini sulit terbebas dari korupsi. Sifat rakus manusia dan hasrat besar untuk memperkaya diri merupakan salah satu faktor penyebab manusia melakukan tindak korupsi.

Kehidupan di kota-kota besar yang menimbulkan gaya hidup manusia konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, maka hal seperti itu akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Moral yang kurang kuat, juga dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi tersebut.

Pemberian hadiah adalah sesuatu yang sangat biasa di masyarakat. Namun jika pemberian hadiah tersebut dilakukan untuk tujuan menyogok atau memberi uang pelicin supaya urusannya dipermudah. Hal seperti demikian sudah dianggap sebagai tindakan korupsi. Seseorang sering kali melakukan korupsi, namun dirinya tidak sadar akan hal yang dilakukannya. Karena korupsi memang sudah menjadi budaya buruk di Negeri ini yang sukar untuk diberantas.

Tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlakukan tanpa pengecualian. Baik itu masyarakat biasa, artis tersohor, maupun pejabat Negeri ini. Pelaku korupsi harus mendapat hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya. Karena tindak korupsi merugikan pemerintah, utamanya masyarakat jika yang melakukan tindak korupsi adalah seorang pejabat di Negara ini.

Oleh karena itu, untuk mensejahterakan masyarakat pemerintah harus mewujudkan Negara yang terbebas dari korupsi. Untuk mencapai Negara yang terbebas dari korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri. Kesadaran dalam diri dan sikap jujur merupakan kunci utama agar terhindar dari tindakan korupsi. Pendidikan karakter harus lebih ditekankan sejak dini, terutama di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Jangan sampai tindakan korupsi ini semakin menjadi-jadi dan membuat Negara ini hancur.

Penulis : Silvestra Seran
Mahasiswa Prodi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang