BIDIKNUSATENGGARA.COM | Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malaka saat berkunjung ke Marga pada Rabu, (19/3/25).
Penyerahan tersebut diterima oleh Presidium Germas (Gerakan Kemasyarakatan) PMKRI Cabang Malaka untuk dipelajari, dengan harapan agar ke depan, aksi demonstrasi dilakukan berdasarkan data yang valid dan akurat, bukan sekadar informasi dari media sosial (Facebook-red).
HMS menekankan, terkait pembangunan gedung Kantor Bupati baru, bahwa pada tahun 2022, Pemda Malaka telah menganggarkan dana sebesar Rp 3.841.308.000 untuk pembebasan lahan. Namun, ironisnya, meskipun gedungnya sudah dibangun, akses jalan menuju gedung tersebut justru tidak tersedia.
“Fasilitas kerja sama dalam negeri belanja barang dan jasa, Rp 3.841.308.000, ini untuk pembebasan lahan. Saya memberikan tanda supaya adik-adik bisa melihatnya. Jika masih kurang jelas, panggil saya untuk penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa wakil Bupati menyerahkan APBD ini agar PMKRI dapat mempelajarinya,” lanjutnya.
“Jika adik-adik membutuhkan data lebih lanjut, saya siap memberikan agar saat berunjuk rasa, argumentasi yang disampaikan berbasis fakta. Penting untuk memahami alasan di balik anggaran Rp 3.841.308.000 yang disiapkan, namun kenyataannya akses jalan belum ada,” tegasnya.
“Pembahasan ini sudah dilakukan sejak 2021, namun hingga kini belum dieksekusi oleh pemerintah,” tambah HMS.
Sebelumnya, pada Selasa, (18/3) kemarin, PMKRI Cabang Malaka menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati dengan mengangkat sejumlah isu, antara lain pengadaan Kendaraan Dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam audiensi dengan Wabup Malaka, Hendri Melki Simu, perwakilan demonstran yang dipimpin Ketua Presidium PMKRI Cabang Malaka, Yasintus Aryanto Opat, mempertanyakan pengadaan empat mobil dinas yang menurut mereka tidak dianggarkan dan bahkan tidak dibahas oleh DPRD.
“Bagaimana mobil-mobil ini bisa muncul?” tanya demonstran.
Terkait itu, Wabup Malaka, Hendri Melki Simu, menegaskan bahwa isu yang beredar soal pengadaan mobil tanpa melalui penganggaran pada APBD merupakan informasi yang tidak benar alias hoax.
“Apakah kalian sudah membaca APBD? Jika tidak, saya bisa tunjukkan bukti anggaran tersebut,” tanya Wabup Malaka kepada para demonstran.
Wabup Malaka menegaskan bahwa anggaran untuk pengadaan Kendaraan Dinas tersebut telah ditetapkan pada tahun 2024 sebelum pelantikan SBS dan HMS.
“Jangan percaya isu-isu di luar sana. Itu semua hanya provokasi. Sebaiknya, tanyakan langsung ke bagian umum atau kepada Sekda, apakah anggaran itu ada atau tidak. Jika perlu, tanyakan kepada mantan Bupati, karena beliau yang menandatangani,” tegas Wabup Malaka.
Wabup menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Bagian Umum Setda melakukan pengadaan mobil-mobil tersebut setelah anggaran ditetapkan. Menurutnya, proses tersebut telah disepakati oleh Bupati dan DPR melalui persidangan.
“Jadi, jika ada yang mengatakan tidak ada anggaran namun tiba-tiba mobil itu ada, itu tidak benar. Jangan percaya dengan kabar tidak jelas dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, anggaran untuk tahun 2025 yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani oleh Bupati Simon Nahak (SN) dan DPRD, menjadi jaminan bahwa mobil tersebut akan ada pada tahun tersebut.
Selanjutnya, ketika ketua PMKRI meminta data terkait kesepakatan dan tanda tangan Bupati Malaka (SN-red), Wabup langsung menghadirkan PPK Pengadaan Kendaraan Dinas dengan rincian anggaran dan tanggal penetapan sambil menjelaskan secara rinci.
“Jika ingin mengakses data, harus melalui bagian umum. Jika mengambil dari tempat lain dan mencocokkan dengan bagian umum, maka itu tidak akurat,” pesan Wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Bagian Umum Setda Kabupaten Malaka, Robinson Dillak, S. Kom, menjelaskan tentang keabsahan kehadiran empat Kendaraan Dinas tersebut.
Robinson Dillak menjelaskan bahwa untuk Pengadaan Kendaraan Dinas, anggaran yang disiapkan pada DPA Tahun 2025 sebesar Rp. 3.525.471.000. Nilai kontrak yang diakrut untuk empat Kendaraan Dinas totalnya Rp. 2.840.820.000. Tiga kendaraan masih dalam perjalanan sementara satu kendaraan sudah ada, dengan sisa anggaran sebesar Rp. 684.651.000.
Berikut rincian pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Tahun 2025:
Pagu: Rp. 3.525.471.000
Kontrak: Rp. 2.840.820.000
Sisa: Rp. 684.651.000
Ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2024 oleh Bupati SN bersama DPRD Malaka.**(Ferdy Bria)