News  

Bupati Malaka Lantik 123 Desa Diwarnai Dengan Penyegelan Kantor Bupati

BETUN,bidiknusatenggara.com-Bupati Malaka Simon Nahak melantik 123 kepala Desa hasil Pilkades serentak 9 Desember 2022 di Aula Dekenat Betun diwarnai dengan penyegelan Kantor Bupati Malaka, Ketua Panitia Pildes Kabupaten diduga beri janji palsu. Rabu, (15/2/23).

Masyarakat Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,Provinsi NTT yang terhimpun dari 4 figur dinamai F-KPK (Forum Kamanasa Pencari Keadilan) menyambangi kantor Bupati dan langsung menyegel kantor Bupati Malaka.

Selain itu pula, Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti diduga menipu dan memberikan janji palsu terhadap masa pendukung cakades yang mengadukan surat keberatan atas sengketa pilkades Desa Kamanasa.

Kekecewaan masyarakat ditandai dengan mendatangi kantor Bupati untuk menanyakan kepastian surat pembatalan penetapan Desa Kamanasa oleh ketua BPD atas dugaan kecurangan pilkades Desa Kamanasa pada selasa, (13/2/23) lalu.

Pada kesempatan itu, Sekda Malaka Ferdinandus Un Muti dan para pejabat lainnya diduga melarikan diri dari masyarakat melalui pintu belakang.

“Kami sebagai masyarakat kecil merasa tidak puas karena pak sekda sudah tipu kami dengan cara melarikan diri lewat pintu belakang”, ungkap Marius Teti Bere.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti sebagai Ketua panitia pilkades serentak Kabupaten Malaka, kata Marius Teti Bere seharusnya menyampaikan hasil laporan pengaduan masyarakat Desa Kamanasa atas SK pembatalan penetapan Desa terpilih oleh BPD Desa Kamanasa. Namun, hal itu tidak disampaikan oleh pemerintah terhadap masyarakat Desa Kamanasa.

“Pak sekda sebagai ketua panitia pilkades serentak di kabupaten Malaka, dia harus menyampaikan kepada kami terkait kebaratan yang kami adukan ini” Kata Marius

Lanjut Marius, “Dasar apa Bupati melantik Kepala Desa terpilih Kamanasa? Seharusnya dasarnya harus ada yaitu SK penetapan Desa terpilih oleh BPD dan ketua panitia tingkat Desa. Tepi pada tanggal 3 februari kemarin, BPD sudah mencabut kembali hasil penetapan Desa terpilih Kamanasa… Namun hari ini dasarnya apa sehingga bapak Bupati melantik kepala desa terpilih Kamanasa?”, tanya Marius

“Kalau lantik dan tidak lantik harus menyampaikan kepada kami. Kami tidak ambisi untuk jadi kepada Desa. Tetapi kebenaran dan keadilan harus kita tegakan. Jadi menurut kami pelantikan Desa Kamanasa ilegal karena sudah mencabut SK penetapan namun di lantik. Karena SK pembatalan dari BPD itu sudah ada”, tambanya.

Ditempa yang sama, Agustinus Bere Seran menyampaikan hal senada. Dirinya sangat menyesali sikap Ferdinandus Un Muti selaku Ketua Panitia Kabupaten yang juga Sekda Malaka yang diduga kabur melalui pintu belakang.

Dirinya menganggap sekda Malaka telah menipu masyarakat Desa Kamanasa dengan cara melarikan diri melalui pintu belakang RSUPP Betun.

“Kami 4 figur ini punya penyampaian yang sama seperti adik Marius sampaikan. Bahwa kami tertipu, tertipu oleh pemerintah kabupaten Malaka. Dan menjadi kami tidak puas itu, karena sudah ketemu pak sekda, pak sekda sudah menjanjikan kepada kami bahwa mereka diskusi dulu di dalam baru panggil kembali kami. Tapi ternyata kami tunggu sampai sore tidak ada kabar apa-apa. Mereka kabur lewat belakang lalu pake mobil ambulans lewat pintu depan”, kata Agustinus Bere Seran.

Sementara itu, Sekda Malaka Ferdinandus Un Muti saat konfirmasi wartawan media ini melalui via telpon selulernya membenarkan bahwa pada senin(13/2) masyarakat Desa Kamanasa bersama 4 orang figur lainnya mendatangi kantor Bupati untuk menanyakan penjelasan terkait dengan surat sebelumnya, yaitu Ketua BPD terbitkan SK pembatalan penetapan Desa Kamanasa.

“Kaitan dengan itu, memang betul… Mereka yang datang itu ada 4 orang calon, mereka minta penjelasan terkait dengan surat sebelumnya yang dikirimkan oleh mereka dalam hal ini ketua BPD. Ketua BPD terbitkan satu SK pembatalan penetapan Desa Kamanasa”, ungkap Sekda Malaka.

Ferdinandus Un Muti menjelaskan, didalam isi perbup pasal 76 ayat sekian menyebutkan bahwa, BPD membuat keputusan harus koordinasi dengan panitia kabupaten. Dan kemudian membuat keputusan-keputusan yang final. Namun, pada persoalan itu, Ketua BPD tidak melakukan koordinasi dengan Panitia Kabupaten.

“Didalam ruangan itu saya sudah sampaikan bahwa, seorang Ketua BPD tidak bisa membatalkan yang sudah ditetapkan. Kalau mau batal itu harus lewat pengadilan dan atas perintah pengadilan baru kemudian dibatalkan. Namun tiba-tiba dia (Ketua BPD red) terbitan satu SK pembatalan”, Jelas Ferdinandus Un Muti.

Lanjut Ferdinandus Un Muti, membatalkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala Desa oleh ketua BPD, itu artinya ketua BPD telah menyalahi Peraturan Bupati (perbup). Tahapan proses dimulai dari pengumuman, penjaringan dan seterusnya sampai dengan perhitungan hasil, seorang Ketua BPD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan.

“Kewenangan BPD sesuai dengan perbup pasal 76 ayat sekian, BPD membuat keputusan harus koordinasi dengan panitia kabupaten. Dan kemudian membuat keputusan-keputusan yang final. Namun Ketua BPD tiba-tiba membatalkan SK penetapan tanpa koordinasi dengan panitia kabupaten maka itu tindakan yang salah”, kata Ferdi Un

Berikutnya, kaitan dengan adanya rumor atau isu bahwa Sekda Malaka melarikan diri lewat pintu belakang RSUPP Betun itu tidak benar.

“Yah kasarnya boleh demikian, tapi kami keluar itu kami mau pergi ke polres untuk koordinasi berkaitan dengan keamanan dan pengamanan pelantikan 123 Desa. Kami mau keluar bagaimana? Diluar itu ada semacam masa yang arogan. Bahkan ada informasi bahwa, ada yang datang bawa senjata tajam dan ada yang mabok. Nahhh….kita sebagai manusia pasti ada rasa takut”, ungkap Ferdi Un.

“Dan yang berikut kami didatangi oleh intel polres dan juga intel dari kesbangpol menyampaikan bahwa, bapa mereka jangan keluar, tapi saya sampaikan bahwa, (bapa dorang mau ke polres jadi bagaimana? Red),lalu mereka sarankan, kalau mau ke polres kami antara tetapi lewat pintu belakang”, jelas Sekda Malaka.

“Jadi pada saat kami ke polres itu, lalu yang digiring kemana-mana bahwa kami terbirit-birit lari itu tidak benar. Kami lari kecuali ada yang kejar itu boleh dikatain demikian. Tapi tidak ada yang kejar”, tandasnya

Selain itu, berkaitan dengan penyegelan Kantor Bupati, Sekda Malaka Ferdinandus Un Muti menghimbau bahwa Kantor Bupati itu adalah rumah besar bagi masyarakat Malaka yang berfungi untuk melayani urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sehingga harus dibuka kembali untuk melayani masyarakat Kabupaten Malaka.

“Jumlah penduduk kita hampir 200 ribu. Kalau disegel kan kasihan.. Rumah itu tempat melayani urusan pemerintahan, urusan pembagunan dan urusan kemasyarakatan. Jadi saya minta untuk dibuka kembali”, pungkas Ferdi Un.

Terpantau media ini pada Rabu (15/2), Kantor Bupati Malaka yang disegel masyarakat Desa Kamanasa yang terhimpun dari F-KPK (Forum Kamanasa Pencari Keadilan) pada selasa (14/2) kemarin telah dibuka dan proses aktivitas pegawai berjalan seperti biasanya. (Ferdy Bria)