BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengadaan barang dan jasa di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, diduga kuat dikelola langsung oleh Kepala Desa. Dugaan ini muncul terkait dengan pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi yang dianggarkan pada tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 102 juta.
Pada Jumat, 23 Mei 2025, Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang dilaporkan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan, tim Inspektorat tidak hanya fokus pada masalah lain, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua unit hand traktor dan mesin rontok padi tersebut.
Ketika salah satu anggota tim inspektorat bertanya apakah pengadaan barang dilakukan melalui pihak ketiga, Kepala Desa dengan nada santai menjawab, “Saya sendiri yang belanja.”
Pertanyaannya, “Apakah Kepala Desa memahami prosedurnya atau sengaja tidak memahami untuk menyalahgunakan kekuasaan?”
Menurut prosedur yang berlaku, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seharusnya bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan barang, termasuk melakukan swakelola, menyusun dokumen pengadaan, mengumumkan, memilih penyedia barang/jasa, serta melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengadaan.
Sehingga, meskipun Kepala Desa bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan seharusnya dilakukan oleh TPK yang dibentuk oleh Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal ini sangat mencurigakan, terutama ketika Kepala Desa mengakui kepada tim Inspektorat bahwa dirinya yang melakukan pembelanjaan.
Pertanyaan berikutnya, “Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa melakukan pembelanjaan sendiri? Apakah TPK hanya sekedar formalitas?” Jawaban Kades sangat mencurigakan, dan menimbulkan kecurigaan bahwa Dana Desa bisa saja dikelola sendiri oleh Kepala Desa.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dilarang berperan sebagai kontraktor karena posisinya sebagai Penyelenggara Negara.
Selain itu, dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dikenakan sanksi.
Dalam UU Desa Pasal 29 huruf F juga terdapat larangan bagi Kepala Desa untuk terlibat dalam kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
Diberitakan sebelumnya, Tim Inspektorat Malaka turun tangan selidiki dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran.
Dalam penyelidikan tersebut, tim Inspektorat melakukan investigasi terhadap pembangunan jamban sehat sebanyak empat unit dengan anggaran sebesar Rp 53.176.000. Tim juga periksa pengadaan 41 ekor anak babi dan pakan senilai Rp 79 juta, serta pengadaan pipa air senilai Rp 126.379.000 untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga. Selain itu, tim menyelidiki pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi senilai Rp 102 juta.
Pada proses penyelidikan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi, tim inspektorat menanyakan apakah pembelanjaan dilakukan melalui pihak ketiga? Kades Patrisius menjawab, “Melalui pihak ketiga, tetapi saya yang belanja karena kontraktor tidak mau belanja,” ungkap Kades di hadapan tim Inspektorat dan wartawan.
Tim Inspektorat kemudian bertanya toko tempat pembelanjaan, dan Kades Patrisius menyebutkan, “Semua belanja di toko Matador.”
Tim inspektorat juga menanyakan nama kontraktor, dan Kades menyebut, “Namanya Joka.”
Kepala Desa Patrisius kemudian menjelaskan mengenai pengadaan pipa air ke rumah-rumah warga, namun tidak dilaksanakan karena kontraktor yang sama, Joka, tidak melanjutkan pekerjaannya.
Menurut pengakuan Kades Patrisius, dia sudah memberikan uang kepada kontraktor. “Cabo pipa itu saya tidak terlanjur kasih uang ke dia (Joka-red) berarti sudah habis dikerjakan. Barang ini kita sendiri bisa kerja, tetapi uangnya sudah diambil,” ungkap Kades saat tim Inspektorat melihat dua unit alat rontok padi yang simpan di belakang rumah.
“Kalau saya tidak kecolongan kasih uang ke dia, pasti sudah selesai. Hanya mungkin mau sial jadi biar sudah,” tambahnya, mengulangi frasa yang sama di hadapan wartawan.
Sementara itu, saat tim Inspektorat menyelidiki bangunan jamban sehat, ditemukan ada yang baru bangun fondasi, ada yang baru setengah dibangun, dan ada yang sudah beratap tetapi belum diplester dan dicat.
Ketika ditanya alasan mengapa belum selesai dikerjakan, Kades menjawab, “Karena masih hujan, sehingga tukang tidak bekerja,” jelasnya.
Dalam investigasi terkait pengadaan ternak babi dan pakan, beberapa warga penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima pakan dari Kades Patrisius, padahal sesuai RAB, pakan seharusnya diberikan kepada penerima babi.
Contohnya, penerima Maria Yasintha Namok, Kristina Sali, Fransiskus Bria Bou Lak, Maria Angelina Hoar, dan Aprilius Tahu, semuanya mengaku tidak mendapatkan pakan.
Sementara itu, kontraktor Joka, yang dihubungi secara terpisah, membantah pernyataan Kepala Desa Patrisius Seran yang dianggap tidak benar.
“Kepala Desa mengatakan hal yang salah kepada wartawan. Saya tidak pernah melakukan kontrak dengan dia untuk pengadaan hand traktor dan alat rontok padi. Kenapa dia menyebut saya? Awalnya dia menawarkan supaya saya mengadakan traktor dan alat rontok padi, tetapi saya punya pengalaman buruk dengan dia, jadi saya trauma,” ungkap Joka.
Dia juga merasa heran karena tiba-tiba Kepala Desa sudah melakukan pengadaan hand traktor dan alat rontok padi, yang seharusnya dianggarkan untuk tahun 2024 namun baru dibelanjakan sekarang.
“Saya sempat tanya ke Desa tentang pengadaan traktor. Tetapi dia jawab, ‘nanti dulu.’ Dan saya baru tahu kalau dia sudah belanja traktor tanpa ada dokumen yang jelas,” ungkapnya.
Mengenai pengadaan pipa, Joka menjelaskan bahwa dia hanya berbelanja berdasarkan uang yang diberikan Kades.
“Kepala Desa dan bendahara menyerahkan uang hanya 52 juta lebih. Lalu bagaimana bisa dalam kontrak nilainya Rp 126.379.000, tetapi dia hanya berikan 52 juta dan kemudian menyalahkan saya? Itu sangat keliru. Saya belanja sesuai dengan uang yang dia berikan,” kata Joka.**(fb)