BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam upaya memperbaiki pelayanan masyarakat, Badan Permusyawarat Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, telah mengajukan surat kepada Bupati Malaka, menuntut agar Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, diberhentikan dari jabatannya.
Permohonan ini diajukan karena dugaan keterlambatan Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam administrasi pemerintahan, urusan kemasyarakatan, maupun pembangunan.
1. Urusan Administrasi Pemerintahan
Kepala Desa Patrisius Seran tidak menetap di Desa Rabasa Haerain, melainkan di Desa Motaulun, yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan tanda tangan dan cap. Kepala Desa sering beralasan bahwa cap (stempel) tertinggal di rumahnya di Motaulun.
Selain itu, ada kendala lain yang disebutkan, seperti tidak dilakukan rapat mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dengan BPD.
2. Urusan Kemasyarakatan
BPD dan masyarakat menilai bahwa Kepala Desa Rabasa Haerain lalai dalam aspek kemasyarakatan dengan tidak mengkoordinasikan masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan. Akibatnya, kondisi jalan raya dan kompleks kantor desa sangat kotor, terkesan tidak terawat.
Ditegaskan juga bahwa Kepala Desa sering kali tidak peka terhadap suka duka masyarakat. Contohnya, saat ada peristiwa duka di rumah Ketua BPD, kepala desa tidak mengindahkan undangan untuk hadir meskipun sudah disampaikan beberapa kali.
3. Urusan Pembangunan
Dalam hal pembangunan, BPD dan masyarakat berpendapat bahwa Kepala Desa bersikap tertutup dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Indikasi dari hal ini adalah tidak adanya informasi pengelolaan APBDes yang terpasang di area publik. Kades juga tidak menyerahkan salinan APBDes kepada BPD untuk menjalankan fungsi pengawasannya.
Situasi ini mengakibatkan BPD dan masyarakat mencurigai adanya penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2024, terutama karena sejumlah pekerjaan belum selesai hingga pertengahan tahun 2025.
Menghadapi kondisi semacam ini, BPD dan masyarakat pada suratnya meminta agar Bupati Malaka melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut dan memberhentikan Kepala Desa Rabasa Haerain dari jabatannya.
Mereka juga meminta agar Bupati memerintahkan kepada dinas terkait untuk tidak menetapkan APBDes Desa Rabasa Haerain Tahun 2025 karena diduga tidak disusun sesuai prosedur.
Dikonfirmasi pada Kamis (22/05/2025), Kepala Desa Patrisius Seran menyatakan siap bertanggung jawab jika ditemukan adanya masalah dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia berdalih bahwa tidak adanya papan informasi mengenai APBDes di ruang publik disebabkan keterlambatan pencairan DD.
Saat ditanya mengenai pekerjaan Tahun 2024 yang belum rampung, ia menyebut cuaca sebagai alasan, serta kurangnya konsistensi dari pihak ketiga atau kontraktor.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh kontraktor yang bersangkutan, Joka, yang mengatakan bahwa tidak ada kontrak kerja untuk item tertentu dan reproduksi material hanya sesuai dengan pembayaran yang diterima dari Kepala Desa.
Respon Bupati Malaka
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), telah merespons surat dari BPD dan masyarakat Desa Rabasa Haerain.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan inspeksi ke Desa Rabasa Haerain pada Kamis (22/5/25) untuk menilai kondisi sejumlah pekerjaan tahun 2024 yang dicurigai terhenti.
Dalam inspeksi tersebut, Dinas PMD mengecek pekerjaan jamban sehat tahun 2024 yang hanya mencapai tahap fondasi.
Sehari berselang, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka juga datang untuk melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas internal pemerintah.
BPD dan Masyarakat Desa Rabasa Haerain berharap inspeksi ini akan memberikan kejelasan mengenai dugaan permasalahan yang dihadapi.
Ketika melantik Kepala Desa Lakekun Barat dan sebelas penjabat kepala desa di Motadikin pada 12 April 2025, Bupati SBS berkomitmen untuk memberhentikan kepala desa yang terlibat masalah agar mereka dapat fokus menyelesaikannya.
“Jika dalam audit nanti ditemukan kerugian keuangan, maka diberhentikan sementara untuk menyelesaikan. Kalau tidak selesai kita dorong ke APH. Jadi siap-siap. Kalau ada temuan, akan diberhentikan sementara,” kata SBS.
Sebagai informasi, surat yang diajukan oleh BPD dan masyarakat kepada Bupati Malaka bernomor RbHr.140/BPD/14/IV/2025, tertanggal 02 April 2025, menggunakan kop BPD Desa Rabasa Haerain dan ditandatangani oleh Ketua BPD, Fransiskus Klau, serta dua anggota BPD, Leodonatus S. Mau dan Albertus Seran. Wakil Ketua, Meliana Luruk, tidak menandatangani surat tersebut, sedangkan anggota Maria Sekundina P. Seuk diberi keterangan meninggal dunia.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wakil Bupati Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, serta para pimpinan OPD dan satuan kerja terkait.**(fb)