News  

Coblos Gunakan Suket Diterima Panitia, Yang Gunakan Kartu Keluarga Ditolak

BETUN,bidiknusatenggara.com-Sengketa Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang terjadi di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku terdapat beberapa catatan khusus kejadian dimana panitia Desa memberikan kesempatan kepada pemilih yang menggunakan suket, namun pemilih yang membawa Kartu Keluarga (KK) ditolak oleh panitia. Senin, (19/12/22). 

Sesuai Peraturan Bupati pasal 34 ayat 1 “pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat memberikan suaranya pada hari pemungutan suara dengan membawa identitas kependudukan berupa KTP-E dan atau Kartu Keluarga (KK).

Merujuk pada Perbup pasal 34 Poin 1 tentang  Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, harus membawa salah satu dari 2 dokumen identitas yang dimaksud yaitu e-KTP dan KK. Sementara itu, proses pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Desa Webriamata dinilai menantang Peraturan Pupati yang diedarkan. Dimana, pemilih tambahan yang menggunakan KK ditolak oleh pihak panitia Desa sedangkan pemilih tambahan yang menggunakan suket diterima dengan alasan pihak panitia telah menerima peraturan baru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka.

Berdasarkan pernyataan diatas terbukti ada 4 pemilih yang menggunakan suket diantaranya, Emanuel Natalia Lawalu, Gregoria Laak,  Athanasius Algero Lawalu dan Engelberta Intan Lawalu. Sementara, 4 pemilih yang menggunakan hak pilih berdasarkan Kartu Keluarga diantaranya, Marianus Nahak, Oktavianus R Tahu, Fransiska Iba Sika dan Nikolas Banunaek, namun ditolak oleh panitia.

Dari 4 orang yang menggunakan hak pilih KK tersebut mengaku, hak pilih mereka ditolak oleh panitia karena menggunakan KK. Padahal, jika mereka diijinkan mencoblos, maka akan mencoblos pada kandidat nomor urut 02.

Dari cacatan kejadian tersebut, kandidat nomor urut 02, Petrus Kanisius Seran merasa keberatan terhadap aturan yang dibuat oleh panitia. Dimana, sikap panitia menyebabkan kerugian terhadap dirinya.

“Waktu itu jika panitia tidak menolak keempat orang itu maka saya yang unggul. Karena keempat orang itu adalah para pendukung saya”, ungkap Kanisius Petrus.

“Kata ketua panitiapanitia pada tanggal 09 sebelum pencoblosan masuk pada pemilih tambahan, dia mengatakan bahwa suket yang dipakai oleh pemilih tambahan itu sah… Tetapi jauh-jauh hari sebelumnya orang dari PMD tidak mengatakan ini?  Dan kenapa orang PMD tidak membuat lewat surat tapi lewat telepon? Bahkan penyampaiannya itu pada tanggal 08 malam sedangkan besok pemilihan”, lanjut Peteus Kanisius

Terpisah, Ketua Panitia Desa Webriamata Simon Luan Bria dikonfirmasi wartawan di kediamannya menjelaskan, pemilih yang menggunakan suket tidak ada surat edaran dari Bupati namun dirinya telah melakukan konfimasi dengan pihak PMD.

“Menyangkut Suket itu memang tidak ada surat edaran dari Bupati, tetapi malam hari sebelum pemilihan kami konfirmasi dengan orang kabupaten karena kebetulan ada pemilih yang menggunakan suket. Jadi waktu itu kami konfirmasi dengan pihak kabupaten… Orang PMD bilang, suket itu dikeluarkan oleh pemerintah. Jadi suket juga diterima saja… Kami juga ikut orang kabupaten karena kita panitia Desa dibawah, panitia kabupaten yang memerintah kita untuk menerima suket itu. Namun ini penyampaian lisan melalui telepon seluler”, Jelas Simon Luan.

Ditanya setelah bapak (ketua panitia) konfirmasi dengan orang kabupaten, apakah bapa langsung memanggil para kandidat untuk menjelaskan bahwa suket diijinkan mencoblos atau tidak?,

“karena malam tanggal 8 mereka telepon jadi paginya kami sibuk sehingga tidak sempat untuk menyampaikan kepada ke lima calon dan masyarakat” Jawabannya.

Kesepakatan terkait penolakan yang dilakukan panitia, apakah sudah menghitung resiko daripada perbup atau tidak? Karena setelah perbup itu dikeluarkan, bupati menyampaikan, “tidak boleh melenceng keluar dari perbup yang ada”. Artinya kesepakatan apapun dilarang dan harus ikuti perbup itu, tanya bidiknusatenggara.com

“Memang dalam perbup itu, hanya menyebutkan 2 dokumen itu, yaitu KTP dan KK, suket memang tidak ada. Tapi dalam pembahasan kami pada tanggal 3 Desember kami bersama-sama dengan calon, pj kades, BPD, panitia dan beberapa tokoh masyarakat, kami melihat itu bahwa dalam perbup nya mengatur tentang 2 dokumen yang harus dibawa oleh para pemilih tambahan”, Jawab ketua panitia Desa Webriamata.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat dikonfirmasi lewat telepon seluler pada Rabu, (14/12) menjelaskan suket juga salah satu dokumen kependudukan yang dikeluarkan dari dukcapil.

“Suket itu sah karena dikeluarkan oleh dispendukcapil… Suket itu sama dengan KTP karena ditandatangani oleh Kepala Dinas dispendukcapil”, pungkas Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka. (Ferdy Bria)